Agar Tak Berkonflik, Pj. Wali Kota Malang Minta Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU

07 - Nov - 2024, 05:15

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, meminta agar seluruh pengembang perumahan bisa segera menyerahkan prasarana utilitas (PSU) nya. Hal ini menurutnya menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari.

Iwan menegaskan pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik. Ia menyebut PSU yang telah diserahkan akan dikelola secara akuntabel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Baca Juga : Palson Nurochman- Heli Dikenal Lugas dan Tegas, Jelang Debat Kedua Dukungan Terus Mengalir

Sehingga PSU tersebut memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Untuk itulah dirinya mengingatkan bahwa PSU menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan untuk diserahkan oleh pengembang.

"Melihat arti penting dari penyerahan PSU, maka setiap pengembang yang ada di Kota Malang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah," jelas Iwan. 

Menurutnya, ada beberapa hal yang termasuk dalam PSU. Seperti jalan, saluran drainase, taman yang juga termasuk sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Dimana hal tersebut menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam sebuah pemukiman. 

"Jika PSU ini sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah. Sehingga statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah, maka pemeliharaannya dijamin pemerintah," terang Iwan.

Iwan menegaskan, perihal penyerahan PSU ini juga telah diatur melalui sejumlah regulasi, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat. Diantaranya pada pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. 

Untuk di Kota Malang regulasinya diatur dalam Perda no 2 tahun 2013. Yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU. Ia juga menyebutkan tertibnya pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Baca Juga : Pendaftaran Petugas Haji 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Panduan Lengkapnya

"PSU ini telah menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK," tegas Iwan. 

Untuk itulah dirinya meminta agar ada upaya yang dapat dilakukan dalam rangka penyerahan percepatan PSU, dari pengembang ke Pemkot Malang. Menurutnya ini untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari.

Sebab jika tidak segera diserahkan, hal tersebut akan berpotensi menimbulkan permasalahan yang kompleks. Tentu hal tersebut lantaran status kepemilikan yang tidak jelas. 

"Maka saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami Pemerintah daerah akan terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain," pungkas Iwan. 


Topik

Pemerintahan, Pemkot Malang, PSU, prasarana utilitas, perumahan, Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette