free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pendaftaran Petugas Haji 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Panduan Lengkapnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

07 - Nov - 2024, 15:01

Placeholder
Potret petugas haji Indonesia. (Foto: laman Kemenag)

JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai petugas haji 2025, mulai hari ini, Kamis (7/11). Bagi Anda  yang berminat dapat mengikuti seleksi dengan memenuhi jadwal dan persyaratan yang telah ditentukan. 

Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di tingkat daerah untuk tahun 1446 H/2025 M akan berlangsung dalam dua tahap. Di antaranya, tahap pertama di tingkat kabupaten/kota dan tahap kedua di tingkat provinsi. 

Mengutip situs resmi Kemenag, proses pendaftaran petugas haji 2025 ini dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps milik Kementerian Agama. Selain itu, peserta harus memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah diunggah sebelum 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. 

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025

Seleksi petugas haji 2025 dilakukan mulai dari tahap kabupaten/kota sebelum melanjutkan ke tahap provinsi. Berikut jadwal lengkapnya:

Baca Juga : Cara Beli dan Menggunakan Voucher Gocar

1. Tahap Kabupaten/Kota
- Pengumuman seleksi: 4 November 2024
- Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
- Batas akhir unggah dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi tahap 1 (Computer Assisted Test/CAT): 21 November 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024 

2. Tahap Provinsi
- Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024 

Formasi yang Dibuka

Kemenag menyediakan dua jenis formasi dalam seleksi PPIH tingkat daerah, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Berikut penjelasan detail untuk masing-masing formasi: 

1. PPIH Kloter
Petugas kloter adalah mereka yang mendampingi jemaah haji selama perjalanan dari Indonesia hingga kembali ke tanah air. Formasi ini terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter. 

2. PPIH Arab Saudi 
Petugas ini akan melayani jemaah selama berada di Arab Saudi, mulai dari kebutuhan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi dan bimbingan ibadah. Ada juga petugas yang berperan dalam Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). 

Persyaratan Pendaftaran Petugas Haji

Para calon pelamar petugas haji 2025 perlu memenuhi berbagai persyaratan, baik umum maupun khusus. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi: 

Syarat Umum
- Warga negara Indonesia yang beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam kondisi hamil.
- Berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
- Menguasai aplikasi pelaporan berbasis Android atau iOS.
- Merupakan pegawai ASN, pegawai Kemenag, pegawai K/L, TNI, Polri, atau berasal dari unsur masyarakat seperti ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional.
- Diutamakan bagi pegawai Kemenag yang memiliki pengalaman di bidang haji dan umrah. 

Syarat Khusus Berdasarkan Formasi

1. PPIH Kloter
- Ketua Kloter: Berusia 30-58 tahun, memiliki kemampuan memimpin, memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, dan lebih diutamakan jika sudah menunaikan haji.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Berusia 35-60 tahun, memiliki sertifikat pembimbing manasik, dan diutamakan berpengalaman menunaikan ibadah haji serta mampu berbahasa Arab atau Inggris. 

2. PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Berusia 25-57 tahun, diutamakan bisa berbahasa Arab atau Inggris.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah: Berusia 35-60 tahun, memiliki sertifikat pembimbing manasik, dan diutamakan sudah menunaikan haji serta memahami manasik.
- Pelaksana Siskohat: Berusia 25-57 tahun, ASN Kemenag dengan pengalaman minimal 3 tahun sebagai operator Siskohat, dan diutamakan memiliki sertifikat pelatihan Siskohat. 

Persyaratan Administrasi

Baca Juga : Ini Kendala Molornya Penyerahan PSU Perumahan di Kota Malang

Beberapa dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar meliputi:
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga.
- KTP, ijazah terakhir, SK pegawai terakhir (bagi ASN), surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, dan SKCK.
- Sertifikat kemampuan berbahasa asing (Arab atau Inggris), sertifikat pembimbing manasik, dan sertifikat atau piagam terkait haji dalam 2 tahun terakhir (jika ada). 

Cara Pendaftaran

Untuk mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs (https://haji.kemenag.go.id/petugas).
- Klik opsi “Pendaftaran Petugas.”
- Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat Anda mendaftar.
- Masukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor WhatsApp yang aktif.
- Pilih jenis tugas yang ingin diambil.
- Unggah surat rekomendasi dari instansi atau lembaga.
- Klik “Daftar.” 

Setelah menyelesaikan pendaftaran, calon petugas haji akan menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Kankemenag setempat. Jika pendaftaran disetujui dan persyaratan terpenuhi, notifikasi kelulusan akan dikirimkan melalui WhatsApp. 

Demikian informasi lengkap mengenai pendaftaran petugas haji tahun 2025. Pastikan untuk mengikuti jadwal dan persyaratan dengan tepat agar proses pendaftaran berjalan lancar! 


Topik

Pemerintahan kemenag petugas haji pendaftaran petugas haji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana