Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji, Eks Kadinkes Kota Batu Minta Dibebaskan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
01 - Nov - 2024, 11:41
JATIMTIMES - Perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu masih bergulir di meja hijau. Terbaru, melalui penasihat hukum, dua terdakwa rasuah tersebut meminta untuk dibebaskan. Hal ini pasca mendapati tuntutan ringan dari penuntut umum yang juga lebih rendah dari dakwaan awal.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu M. Januar Ferdian membenarkan. Pernyataan tersebut disampaikan belum lama ini melalui Pledoi, Selasa sore (29/10/2024) lalu. Dua terdakwa yakni Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif selaku pihak pengelola keuangan menyatakan pembelaan yang serupa.
Baca Juga : Hormati Konvensi Wina, Kedubes India Apresiasi Peradilan Indonesia
Di mana sebelumnya, Terdakwa Kartika dan Abdul Khanif Prasetyo didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu.
Melalui masing-masing penasihat hukum, keduanya mengklaim tidak terbukti bersalah. Mereka beranggapan pula seharusnya kedua terdakwa bisa bebas dari tuntutan. Meski dalam bergulirnya kasus keduanya dikaitkan terlibat dalam korupsi proyek Tahun 2021 tersebut bersama dua lainnya yakni Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
"Penasihat hukum terdakwa Kartika yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," jelas Januar dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Ditambahkan, penasihat hukum meminta majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan. Penasihat hukum juga meminta pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Mereka memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang-barang yang disita, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Serupa, penasihat hukum terdakwa Abdul Khanif menyebut bahwa Abdul Khanif tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi...