Viral Pidato Gus Fawait Soal PKI di HSN 2024, Akademisi Hukum Unej Sebut Hanya Bentuk Penegasan Historis
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
01 - Nov - 2024, 10:18
JATIMTIMES - Viralnya vidio pidato calon Bupati Jember H. Muhammad Fawait atau Gus Fawait yang mengangkat tema isu PKI pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Silo, pada 21 Oktober 2024 lalu, ramai menjadi pembicaraan isu politik yang diframing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam vidio yang beredar, Gus Fawait menceritakan perjuangan ulama dan santri melawan PKI, pidato tersebut dianggap sebagai polemik dan menjadi pembahasan di media sosial, bahkan dampak dari vidio tersebut, Gus Fawait dilaporkan ke Bawaslu Jember atas pernyataannya.
Baca Juga : Minat Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Universitas Jember Aries Harianto mengatakan, Pilkada ini merupakan manifestasi dari demokrasi maka terkait adanya laporan itu sebagai refleksi kesadaran hukum.
“Melihat hal itu masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, karena ada Bawaslu dan aparat penegak hukum yang memiliki otoritas fungsional warga negara,” ujarnya saat dikonfirmasi di Unej, Jumat (1/11/2024).
Aries menjelaskan, sikap untuk melaporkan ini memang diperbolehkan dan diatur oleh hukum tetapi kontra produktif dengan konsep demokrasi yang saat ini sudah ada.
“Jadi dengan banyak laporan ini justru membuka ruang intervensi otoritas dalam kebebasan berpendapat, pernyataan boleh disampaikan asalkan bukan untuk kejahatan,” imbuhnya. Dengan munculnya argumen tersebut, ia menjelaskan bahwa setiap orang boleh menyampaikan pendapat atas dasar argumen bukan sentimen.
“Tidak ada sakit hati, mudah tersinggung atau gampang terbawa perasaan. Harusnya argumen dibalas argumen," tuturnya.
Konteks pembahasan PKI yang disampaikan Gus Fawait ini menurutnya, esensi yang disampaikan dalam pidato tersebut sebagai bentuk penegasan historis. "Karena PKI ini bisa dipotret dari berbagai sisi mulai dari PKI sebagai organisasi terlarang, ideologi Marx, arti konsep dan metode aksi hingga sebagai kejahatan terorganisir," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya