Inovasi Kasandra Satpol PP Kabupaten Malang, Masyarakat Bisa Akses Perda Secara Online
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
30 - Oct - 2024, 07:43
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang meluncurkan inovasi Kamus Penegakan Perda (Peraturan Daerah) bernama Kasandra. Melalui inovasi tersebut, personel Satpol PP termasuk masyarakat umum bisa mengakses Perda secara online melalui website resmi Satpol PP Kabupaten Malang.
"Kasandra berisi beragam Perda yang mengisi bentuk larangan atau sanksi hukum yang masuk di Perda. Namun tentunya adalah tentang pelanggaran tindak pidana ringan, Tipiring yang boleh ditegakkan oleh Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang kepada JatimTIMES, saat ditemui di sela agenda sosialisasi Kasandra di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga : LPM Dianns UB Belajar Bagaimana Kerja-Kerja Jurnalistik Bareng JatimTIMES
Inovasi Kasandra tersebut, disampaikan Firmando, sasaran utamanya adalah untuk mengatasi keterbatasan kualitas maupun kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Satpol PP Kabupaten Malang. "Kami ingin meningkatkan kemampuan kualitas SDM kami. Yakni dengan memberikan buku saku yang bisa dilihat di dalam bentuk e-book, dan bisa di akses melalui Website-nya Satpol PP Kabupaten Malang," imbuhnya.
Lantaran bisa diakses secara online, lanjut Firmando, inovasi Kasandra tidak hanya bisa diakses oleh personel Satpol PP Kabupaten Malang. Sebaliknya, Kasandra juga bisa diakses oleh masyarakat umum.
"Masyarakat juga bisa mengakses hal apa yang diatur dalam Perda, misalnya Perda tentang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) yang juga menjadi larangan bagi masyarakat," ujarnya.
Dengan kemudahan tersebut, disampaikan Firmando, diharapkan masyarakat bisa mengedukasi keluarga, tetangga, maupun masyarakat umum apabila menemukan terjadinya pelanggaran di lapangan.
"Juga bagi aparat pemerintah di wilayah, seperti aparat kecamatan, dan desa juga bisa mengetahui bahwa ada Perda yang bisa mudah dilihat dan di akses. Sehingga bisa mengedukasi masyarakat tanpa harus melakukan tindakan (penegakan hukum, red). Tetapi bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menunjukkan Kasandra," imbuhnya.
Sebaliknya, bilamana edukasi tersebut tidak dihiraukan, disampaikan Firmando, masyarakat bisa membuat pengaduan ke Satpol PP Kabupaten Malang. "Satpol PP Kabupaten Malang mengurangi penindakan, tapi lebih mengedepankan persuasif dan edukasi. Bila itu belum bisa diterima (oleh pembuat pelanggaran), baru nanti akan kami proses sesuai sanksi tindakan sebagaimana pelanggaran Perda yang dilakukan," jelasnya.
Pelaporan maupun pengaduan dari masyarakat kepada Satpol PP Kabupaten Malang tersebut, diutarakan Firmando, juga bisa disampaikan secara online. Yakni melalui media sosial (medsos) resmi Satpol PP Kabupaten Malang yang meliputi Instagram, X, maupun pada website satpolpp.malangkab.go.id .
"Silahkan melakukan pengaduan dan di situ sudah banyak sekali pengaduan. Kami update terus, begitu kami respon (tindaklanjuti) akan langsung kami sampaikan melalui media resmi kami. Nanti nama pelapor tidak akan kami cantumkan, sehingga silahkan membuat pengaduan," ujarnya.
Baca Juga : Rombongan Muslimat NU Serbu Pasar Murah Disperindag di Donomulyo
Inovasi Kasandra tersebut, diakui Firmando, akan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat juga bisa lebih memahami apa saja aturan dan sanksi dalam Perda di Kabupaten Malang.
"Harapan kami nanti bisa memayungi semua Perda yang ber-sanksi hukum. Sementara yang kami masukkan ada enam Perda. Harapannya nanti minimal ada 12 Perda," ujarnya.
Dijabarkan Firmando, enam Perda yang bisa diakses pada inovasi Kasandra tersebut di antaranya meliputi Perda Trantibum, Perda Perhubungan yang juga meliputi permasalahan parkir, Perda lingkungan hidup, Perda tentang penyelenggaraan reklame, hingga Perda tentang pajak daerah dan retribusi.
Sementara itu, guna merealisasikan 12 Perda dalam inovasi Kasandra tersebut, lanjut Firmando, Satpol PP Kabupaten Malang bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malang.
"Seperti Perda larangan merokok ditempat bebas (asap rokok, red), nanti juga akan kami masukkan setelah dikoordinasikan dengan para stakeholder. Perda itu benar-benar bisa atau sudah kami laksanakan, itu nanti yang akan menjadi target kami untuk di masukkan ke Kasandra," imbuhnya.
Firmando menyebut, inovasi Kasandra Satpol PP Kabupaten Malang tersebut sejatinya mengadopsi inovasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Yakni aplikasi Sijalinmaja atau Sistem Integrasi Jaga Lindungi Masyarakat Jawa Timur. Di mana, dalam aplikasi tersebut juga terdapat inovasi Kasandra seperti yang diluncurkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. "Di (kabupaten/kota) Jawa Timur, baru pertama kali ada di Kabupaten Malang," pungkas Firmando.
