Diduga Dosa Korupsinya Belum Tuntas, Mantan Wali Kota Malang Dipanggil Polisi

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

17 - Oct - 2024, 06:18

Ilustrasi.(Foto: istimewa).


JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton (MA) dipanggil oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, pemanggilannya oleh Polresta Malang Kota tersebut disinyalir karena dugaan keterlibatannya dalam perkara pemanfaatan barang milik daerah berupa lahan yang dimanfaatkan untuk tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang. 

Pasalnya, informasi didapat JatimTIMES, selain MA, juga ada dua orang lain yang turut dipanggil oleh Polresta Malang Kota. Dua orang ini merupakan mantan Sekda Kota Malang, yakni Cipto Wiyono dan Wasto. Keduanya dipanggil berkaitan dengan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang tengah berada di meja Unit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Baca Juga : Bakar Sampah Diduga Picu Kebakaran 1 Hektare Lahan Bambu di Karangploso, Sebabkan Kemacetan 

 

Kabar dipanggilnya pria yang akrab disapa Abah Anton tersebut dibenarkan oleh Tim Hukum Pemenangan pasangan calon (paslon) Abah Anton-Dimyati Ayatullah (Abadi), Wiwid Tuhu Prasetyanto. Namun dirinya memberikan koreksi bahwa hal itu bukan pemanggilan, melainkan sebuah undangan klarifikasi. 

"Dalam konteks memenuhi undangan, dan bukan panggilan projustitia. Secara hukum istilah panggilan dengan permintaan informasi itu berbeda, jadi jangan disama tafsirkan," ujar Wiwid. 

Wiwid mengaku bahwa dirinya tidak begitu jelas mengenai perihal undangan permintaan klarifikasi bagi Abah Anton tersebut. Hanya saja saat hadir ke Polresta Malang Kota, dirinya menyampaikan bahwa saat ini Abah Anton merupakan salah satu kontestan Pilkada Kota Malang. 

Dimana menurutnya, berdasarkan Peraturan yang diterbitkan oleh Kapolri, proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu, hendaknya ditunda. Hal tersebut dijelaskan pada Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

"Pokoknya segala hal terkait penanganan perkara hukum yg dianggap ada hubungannya dengan Abah Anton baik sebagai saksi maupun sekedar informasi, dapat ditunda sampai dengan masa pilkada selesai," jelas Wiwid. 

Harapannya, agar perkara hukum tidak menjadi bahan kampanye yang tidak baik. Atau lebih-lebih digunakan sebagai bahan isu negatif atau bahkan black campaign. Tujuannya, agar saat masa kampanye berlangsung pada penyelenggaran Pilkada Kota Malang dapat berjalan kondusif. 

"Kami berharap dapat tercipta situasi yg kondusif dengan semua kontestan maupun semua pihak akan berlaku fair dan tidak saling menjatuhkan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, abah anton, kasus tpa supiturang, korupsi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette