Bea Cukai Bersama Pemkab Malang Musnahkan 6,1 Juta Batang Rokok dan 376 Liter Minol Ilegal
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
17 - Oct - 2024, 04:44
JATIMTIMES - Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan, Kamis (17/10/2024). Pada agenda yang berlangsung di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersebut, tercatat ada jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol (minol) ilegal yang turut dimusnahkan.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto menegaskan, agenda pemusnahan rokok hingga minol ilegal tersebut, bukan sekedar formalitas. Sebaliknya, pemusnahan rokok dan minol ilegal tersebut juga ditujukan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat. Yakni edukasi mengenai beragam barang berbahaya yang melanggar hukum.
Baca Juga : Kecewa Janji Bupati Sebelumnya, Pedagang Pasar Kencong Tutup Logo Pemkab Jember dengan Kain Kafan
"Peredaran rokok ilegal dan minol tanpa cukai serta barang lainnya ini, dampaknya sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Pemerintah melalui bea cukai akan serius memberantas segala bentuk pelanggaran cukai,” tegas Didik.
Selain masif melakukan penindakan, lanjut Didik, Bea Cukai dengan Pemkab Malang juga akan intens melakukan beragam upaya pencegahan. Di antaranya dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok maupun minol ilegal.
"Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini harus terus digaungkan. Dengan demikian, Insyaallah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditekan,” ujar Didik.
Sekedar informasi, barang kena cukai yang dimusnahkan pada Kamis (17/10/2024) tersebut juga terdiri lebih dari 6,1 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek. Selain itu, 376 liter minol ilegal juga turut dimusnahkan. Di mana, total nominal barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,5 milliar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menyebut, barang yang telah dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan pada April hingga Agustus 2024. Yakni yang juga turut melibatkan TNI-Polri, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Dari hasil 28 penindakan Bea Cukai Malang dan Operasi Gabungan ini, berdampak pada potensi kerugian negara sebesar Rp 4 milliar,” terang Gunawan...