PCNU Kabupaten Blitar Menyambut Baik Pencabutan Gugatan oleh Forum Warga NU
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
17 - Oct - 2024, 03:31
JATIMTIMES - Forum Warga Nahdlatul Ulama (FWNU) Kabupaten Blitar mencabut gugatan perdata yang sebelumnya dilayangkan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait penetapan kepengurusan baru Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar periode 2024-2029.
Keputusan ini disambut positif oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar, yang berharap langkah ini dapat membuka jalan untuk penyelesaian secara internal.
Dalam sidang penetapan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar pada Rabu, 16 Oktober 2024, Hakim mmbacakan penetapan pencabutan gugatan.
Baca Juga : Liam Payne Disebut Stres karena Gugatan Eks Pacar Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia
Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar, Akhsin Al Fata, mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk iktikad baik dari pihak penggugat. “Kami menyambut baik adanya iktikad dari para penggugat terkait permohonan pencabutan gugatan pada sidang pertama (Selasa, 15 Oktober 2024) yang alasannya adalah untuk perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Akhsin mengungkapkan, setiap perselisihan dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU) seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal. Menurutnya, Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 12 Tahun 2023 telah mengatur bahwa penyelesaian perselisihan internal dilakukan melalui Majelis Tahkim, berlaku di semua tingkatan mulai PBNU hingga Anak Ranting.
“Saya tetap husnudzon mereka [Forum Warga NU] menyadari bahwa setiap perselisihan di organisasi NU hanya bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim, bukan melalui pengadilan. Meski agak terlambat, kami berharap kesadaran ini dapat menjadi langkah maju untuk menyudahi konflik dan mengembalikan persatuan di tubuh NU,” jelas Akhsin.
Akhsin juga mengungkapkan bahwa PCNU Kabupaten Blitar telah melayangkan surat peringatan kepada Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Sutojayan dimana Ketua MWC tersebut merupakan salahsatu pihak Penggugat. Surat peringatan pertama telah dikirimkan, namun belum mendapatkan jawaban, sehingga pihaknya harus mengeluarkan surat peringatan kedua dengan tenggat waktu yang sama, yaitu 14 hari.
“Jika SP2 [Surat Peringatan kedua] ini tidak direspon dengan tabayun atau klarifikasi, maka kami berhak mempertimbangkan pembekuan MWCNU tersebut dan selanjutnya menunjuk caretaker,” tegasnya...