BI Gratiskan Biaya QRIS untuk Transaksi Hingga Rp 500 Ribu Mulai Desember 2024
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Oct - 2024, 09:17
JATIMTIMES - Mulai 1 Desember 2024, Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk nominal hingga Rp 500.000 pada pedagang mikro. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban transaksi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama segmen menengah ke bawah. “Bank Indonesia terus berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih kuat,” ujar Perry, sebagaimana dilansir laman resminya, Rabu (16/10).
Baca Juga : Pohon Tumbang di Lawang Tutup Akses Menuju Wisata Hingga Timpa Ruko
Di saat yang bersamaan, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan atau admin kepada konsumen yang menggunakan QRIS. Kebijakan ini muncul sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai adanya biaya tambahan dalam transaksi QRIS.
"Kami melarang pedagang untuk menambah biaya admin. Jadi, jika ada pedagang yang masih melakukannya, konsumen diharapkan melaporkannya kepada kami," tegas Filianingsih.
Peraturan ini juga diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Aturan tersebut menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa, termasuk pedagang, tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas biaya yang ditetapkan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP).
"Aturan ini jelas melarang pedagang untuk menambahkan **surcharge** atau biaya tambahan kepada pembeli dalam setiap transaksi QRIS, karena sudah diatur dalam PBI Nomor 23/6/PBI/2021," tambah Filianingsih.
Baca Juga : Cabup Malang Sanusi Bakal Usul ke Pemerintah Pusat Agar Cukai Rokok Tak Naik
Bagi pedagang yang masih melanggar ketentuan ini, BI akan memberlakukan sanksi tegas...