TPK Hotel di Jatim Capai 42,39 Persen, Surabaya Tertinggi
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
04 - Oct - 2024, 11:51
JATIMTIMES - Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel di Kota Surabaya menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lain se-Jawa Timur (Jatim).
Untuk semua daerah di Jatim, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat TPK hotel secara keseluruhan pada Agustus 2024 mencapai 42,39 persen.
Baca Juga : Lengser 20 Oktober, Jokowi Dapat Apa saat Penisun Menjadi Presiden?
Secara month to month (m-to-m), angka tersebut terbilang turun 1,97 poin dibandingkan TPK hotel pada Juli 2024 yang mencapai 44,37 persen. Kendati begitu, secara year on year (y-on-y) dibandingkan Agustus 2023, TPK hotel di Jatim justru naik sebesar 4,26 poin.
TPK merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. "Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar akomodasi laku terjual," tulis penjelasan BPS Jatim, dikutip Jumat (4/10/2024).
Dengan capaian TPK hotel 42,39 persen, maka pada bulan Agustus 2024 dari setiap 100 kamar yang disediakan oleh seluruh hotel di Jatim, setiap malamnya antara 42 hingga 43 kamar terisi pelanggan. Angka tersebut merupakan capaian untuk hotel berbintang maupun non-bintang.
Khusus untuk TPK hotel berbintang, pada Agustus 2024 tercatat sebesar 56,54 persen. "Angka TPK ini berarti pada bulan Agustus 2024 dari setiap 100 kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Provinsi Jawa Timur, setiap malamnya antara 56 hingga 57 kamar telah terjual," jelas BPS Jatim.
Capaian itu secara m-to-m turun 3,01 poin dibandingkan TPK bulan Juli 2024 sebesar 59,55 persen. Namun, secara y-on-y angka TPK tersebut lebih tinggi 5,02 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan Agustus 2023.
"Sedangkan TPK hotel non bintang bulan Agustus 2024 sebesar 23,12 persen atau turun 0,49 poin dibandingkan TPK bulan Juli 2024 yang mencapai 23,61 persen," papar BPS Jatim.
Dari 38 kabupaten/Kota di Jatim, TPK hotel di Kota Surabaya menjadi yang tertinggi pada Agustus 2024, yakni sebesar 61,95 persen. Capaian tersebut disusul Kabupaten Gresik, dan Kota Malang, masing-masing 59,71 persen dan 54,89 persen.
Sedangkan di posisi sebaliknya Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan serta Kabupaten Situbondo menjadi tiga kabupaten dengan nilai TPK hotel bintang dan non bintang terendah di Jatim pada bulan Agustus 2024. Secara berurutan masing-masing sebesar 11,27 persen, 13,28 persen, dan 15,33 persen...