Kejari Tulungagung Pastikan Dalami soal Sewa Kios Tegal Arum
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
03 - Oct - 2024, 09:22
JATIMTIMES - Soal kios Tegal Arum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, memastikan telah turun tangan.
Amri Rahmanto Sayekti, kasi Imintel kejari, ke awak media mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait Kios Tegal Arum ini.
Baca Juga : Penyewa Kios Tegal Arum Angkat Bicara, Tegaskan Hal Ini Terkait Uang Sewa
"Benar, masih ada pendalaman di kita. Tapi sekarang masih proses dan tidak bisa kita sampaikan hasilnya," kata Amri, Kamis (3/10/2024).
Selain pulbaket, Amri memastikan telah memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung untuk dimintai keterangan.
"Kita ngambil dahulu dari BPKAD, berapa jumlah kiosnya, berapa jumlah penyewanya dan berapa yang sudah dibayarkan," ujarnya.
Karena banyaknya variabel yang perlu didalami, maka saat ini kejaksaan mencari pendukung berupa bukti-bukti yang ada. "Karena banyaknya variabel ini, maka diperlukan dukungan bukti-bukti yang ada," ucap dia.
Sebanyak 54 kios itu ditemukan ada penyewa yang memiliki beberapa kios.
Disebutkan Amri, pulbaket ini belum masuk ke penyelidikan karena kasus ini disebut butuh pendalaman yang tidak sederhana.
"Kasus ini sebenarnya dibilang sederhana tidak terlalu sederhana, namun dibilang rumit juga tidak rumit. Hanya karena rentang waktunya yang panjang sejak tahun 2018," bebernya.
Baca Juga : Sudah Cetak Kartu Ujian SKD Tapi Belum Ada Tanggalnya? Ini Penjelasan BKN
Membayar sewa kios merupakan kewajiban. Untuk itu, Amri menegaskan tidak ada aturan atau kebijakan dari pemkab yang menyatakan bahwa penyewa tidak membayarnya.
Sebelumnya, sejumlah penyewa angkat bicara soal dana sewa ini. Para penyewa ini mengatakan jika dana sewa tahun 2018 dan 2019 sengaja tidak dibayarkan karena masa transisi.
Para penyewa ini menyampaikan alasan tidak membayar karena saat itu belum ditentukan ke mana harus membayar.
Beberapa penyewa menyebut bahwa saat peralihan status dari desa ke Kelurahan Botoran dan peralihan dari HGU ke sewa belum ada kepastian sewa harus dibayarkan ke pihak pemkab atau LPM...