free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penyewa Kios Tegal Arum Angkat Bicara, Tegaskan Hal Ini Terkait Uang Sewa

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

03 - Oct - 2024, 19:59

Placeholder
Penyewa kios, Mubadi, saat ditemui awak media. (Foto : Istimewa for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Geger soal Kios Tegal Arum, Kelurahan Botoran, Tulungagung, sejumlah penyewa angkat bicara soal dana sewa. Para penyewa ini mengatakan  dana sewa tahun 2018 dan 2019 sengaja tidak dibayarkan karena masa transisi. 

Para penyewa ini menyampaikan alasan tidak membayar karena saat itu belum ditentukan ke mana harus membayar. 

Baca Juga : Hari Batik, Akun TikTok UGM Malah Unggah Mahasiswanya Pakai Crop Top

"Saat itu masa transisi. Selesai sistem HGU (hak guna usaha), status desa Botoran menjadi kelurahan. Nah, kita harus membayar ke siapa, apakah ke pemkab atau ke LPM," kata Mubadi (71), Kamis (3/10/2024). 

Mubadi beralasan, legalitas untuk membayar sewa pada tahun 2018 dan 2019 belum ada. Sehingga, sejumlah penyewa memang sepakat tidak membayar uang sewa selama dua tahun itu. 

"Membayar itu perlu legalitas, maka kita tidak membayar. Namun setelah 2020 kita rutin membayar uang sewa itu ke kas daerah," ungkapnya. 

Dengan tegas Mubadi hingga saat ini tidak membayar uang sewa kiosnya selama dua tahun. 

Mantan anggota LKMD Botoran ini menegaskan, setelah ada kejelasan kepada siapa harus membayar, penyewa kompak menunaikan kewajibannya. 

Penyewa lain, Subatin, membenarkan apa yang disampaikan Mubadi bahwa ia dan mayoritas penyewa lain tidak membayar uang sewa tahun 2018 dan tahun 2019. 

Pedagang elektronik itu menyatakan, ada kesepakatan penyewa dengan pihak pemkab bahwa pembayaran diutamakan terlebih dulu untuk sewa tahun 2020, 2021 dan 2023.

Baca Juga : Tak Terima Rencana Lelang Keenam, Belasan User Apartemen dan Kondotel MCP Lapor ke Polresta Malang Kota

"Untuk tahun 2018 dan 2019 itu kan masih masa transisi. Jadi, semua pemakai kios memang tidak membayar. Kemudian, mulainya membayar itu pada tahun 2020 dan 2021 dan pembayaran itu langsung ke pemkab," ungkapnya. 

Batin pun mengakui, untuk tahun 2022, 2023 hingga 2024 dirinya belum membayar karena belum memiliki uang. Namun, lanjut Batin, Pemkab Tulungagung memberi tenggang waktu, yakni pada akhir 2024 semua pemakai kios harus membayar.

Saat disinggung soal pemakai kios yang pernah dikonfirmasi media ini tak pernah absen membayar uang sewa,  Batin pun langsung memberi penjelasan bahwa untuk tahun 2018 dan 2019 saat masa transisi, tidak ada yang membayar. 

Pedagang lain yang menyewa kios ini serempak mengatakan bahwa pada tahun itu, memang belum atau tidak membayar sewanya.


Topik

Peristiwa Kios Tegal Arum Tulungagung sewa uang sewa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy