Aktivis Senior di Kabupaten Situbondo Laporkan 35 Anggota DPRD ke Bawaslu, Ini Penyebabnya!
Reporter
wisnu bangun saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Oct - 2024, 05:18
JATIMTIMES - Salah satu aktivis senior di Kabupaten Situbondo, Amirul Mustafa melaporkan 35 anggota DPRD ke Bawaslu Kabupaten Situbondo, karena ditengarai terlibat langsung dalam tim pemenangan dan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 Kabupaten Situbondo, Kamis (03/10/2024).
Dilaporkannya 35 anggota DPRD Situbondo itu didasarkan pada UU 23 tahun 2014 pasal 148 tentang Pemerintah Daerah, yang mana pada ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPRD termasuk sebagai pejabat daerah, sehingga ketika menjadi tim pemenangan atau kampanye, harus mengajukan izin cuti kepada ketua DPRD setempat selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Baca Juga : Parade Drone di Jombang Fest 2024 Berganti Pesta Kembang Api, Kenapa?
Amir Mustafa menjelaskan bahwa tujuannya datang ke Bawaslu Situbondo yaitu untuk melaporkan adanya dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh pejabat daerah yang masuk sebagai tim pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiyah.
"Tetapi meskipun 35 anggota DPRD saya laporan, terdapat titik berat pada dua anggota DPRD Situbondo inisial A dan Y, dimana kedua anggota Dewan tersebut ikut serta dalam rombongan kampanye di pasar panarukan dengan melakukan gerakan gerakan di pasar setempat yang ditengarai tidak ada surat izin cuti dari pimpinannya," ujarnya.
Amir melanjutkan, yang jelas kedua anggota DPRD ini adalah sebagai pejabat daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah 23 tahun 2014 (2) bahwa anggota DPRD ini adalah pejabat daerah dan itu dilarang melakukan kampanye, kecuali yang bersangkutan melakukan izin cuti.
"Hal ini sudah kami lakukan klarifikasi kepada Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, bahwa tidak ada satupun anggota DPRD Situbondo yang menyertakan izin cuti kepada KPU maupun Bawaslu Situbondo," bebernya.
Selain itu, Amir menegaskan, bahwa secara akumulatif ada 35 anggota DPRD yang sudah dirinya laporkan yang semuanya itu tercantum dalam SK Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, dan langkah ini menjadi penting kita lakukan karena sebenarnya Pilkada ini implementasi dari tata aturan perundang undangan dalam sebuah kontestasi
"Sehingga jangan sampai kontestasi Pilkada kali ini liar tanpa ada aturan atau ada aturan yang tidak diindahkan oleh paslon, tim pemenangan maupun tim kampanye, ini jangan sampai terjadi," terangnya...