free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Situbondo 2024

Aktivis Senior di Kabupaten Situbondo Laporkan 35 Anggota DPRD ke Bawaslu, Ini Penyebabnya!

Penulis : wisnu bangun saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Oct - 2024, 17:18

Placeholder
Aktivis Senior, Amirul Mustafa saat melaporkan 35 anggota DPRD Situbondo ke Bawaslu Situbondo. Kamis (03/09/2024) (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Salah satu aktivis senior di Kabupaten Situbondo, Amirul Mustafa melaporkan 35 anggota DPRD ke Bawaslu Kabupaten Situbondo, karena ditengarai terlibat langsung dalam tim pemenangan dan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 Kabupaten Situbondo, Kamis (03/10/2024).

Dilaporkannya 35 anggota DPRD Situbondo itu didasarkan pada UU 23 tahun 2014 pasal 148 tentang Pemerintah Daerah, yang mana pada ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPRD termasuk sebagai pejabat daerah, sehingga ketika menjadi tim pemenangan atau kampanye, harus mengajukan izin cuti kepada ketua DPRD setempat selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Baca Juga : Parade Drone di Jombang Fest 2024 Berganti Pesta Kembang Api, Kenapa?

Amir Mustafa menjelaskan bahwa tujuannya datang ke Bawaslu Situbondo yaitu untuk melaporkan adanya dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh pejabat daerah yang masuk sebagai tim pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiyah.

"Tetapi meskipun 35 anggota DPRD saya laporan, terdapat titik berat pada dua anggota DPRD Situbondo inisial A dan Y, dimana kedua anggota Dewan tersebut ikut serta dalam rombongan kampanye di pasar panarukan dengan melakukan gerakan gerakan di pasar setempat  yang ditengarai tidak ada surat izin cuti dari pimpinannya," ujarnya.

Amir melanjutkan, yang jelas kedua anggota DPRD ini adalah sebagai pejabat daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah 23 tahun 2014 (2) bahwa anggota DPRD ini adalah pejabat daerah dan itu dilarang melakukan kampanye, kecuali yang bersangkutan melakukan izin cuti. 

"Hal ini sudah kami lakukan klarifikasi kepada Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, bahwa tidak ada satupun anggota DPRD Situbondo yang menyertakan izin cuti kepada KPU maupun Bawaslu Situbondo," bebernya.

Selain itu, Amir menegaskan, bahwa secara akumulatif ada 35 anggota DPRD yang sudah dirinya laporkan yang semuanya itu tercantum dalam SK Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, dan langkah ini menjadi penting kita lakukan karena sebenarnya Pilkada ini implementasi dari tata aturan perundang undangan dalam sebuah kontestasi

"Sehingga jangan sampai kontestasi Pilkada kali ini liar tanpa ada aturan atau ada aturan yang tidak diindahkan oleh paslon, tim pemenangan maupun tim kampanye, ini jangan sampai terjadi," terangnya.

Lebih lanjut Amir menjelaskan, sebagaimana kita ketahui bersama yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik yaitu dengan tidak disahkannya P-APBD tahun 2024 oleh DPRD Situbondo, ini benang merahnya menjadi jelas.

Baca Juga : Nikita Mirzani Resmi Laporkan Pengacara Vadel Bajideh, Razman Nasution soal Hasil USG Anak

"Bahasa dugaan dan kemungkinan berhubung koalisi partai pengusung paslon Bupati dan wakil bupati nomor urut 01, sebanyak 35 anggota ini ada di tim kampanye, sehingga ditengarai atau diduga tidak disahkannya P-APBD 2024 ini untuk memenangkan calon yang diusung atau didukungnya.

"Hal ini tentunya, diduga bisa dilakukan oleh tim kampanye nomor urut 01 yang ada di DPRD Situbondo, karena sudah jelas informasi yang kita dapatkan bahwa tidak di sahkannya P-APBD 2024 ini karena ada 3 fraksi yang tidak menyodorkan usulan nama nama AKD, dan kebetulan 3 Fraksi tersebut adalah semuanya menjadi tim pemenangan Nomor urut 01 Rio - Ulfi, jadi menjadi tidak salah asumsi masyarakat tidak disahkannya P-APBD 2024 ini ada unsur kesengajaan yang tujuannya untuk memenangkan Paslon nomor urut 01," bebernya.

Terkait adanya dugaan anggota DPRD juga terlibat pemenangan pada kubuh Paslon nomor 2, Amir mengungkapkan bahwa dirinya tidak melihat secara jelas hal tersebut.

"Ada kemungkinan juga ada Anggota DPRD yang terlibat pemenangan di Paslon 02, namun saya tidak melihat dengan jelas hal itu, masih kabur pandangan saya, nanti akan saya lihat lagi kalau benar ada saya akan laporkan juga," tegasnya.

Oleh karena itu, saya berharap kepada Bawaslu laporan yang sudah disampaikan ini bisa ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang sudah berlaku, pungkas Amir.


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Situbondo dprd Situbondo Bawaslu Situbondo pelanggaran kampanye



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

wisnu bangun saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni