Perubahan Anggaran Kabupaten Situbondo Lelet, Legislatif dan Eksekutif Saling Cari Pembenaran
Reporter
wisnu bangun saputro
Editor
A Yahya
03 - Oct - 2024, 11:21
JATIMTIMES - Polemik tidak disahkannya Perubahan APBD (PAPBD) 2024 Kabupaten Situbondo menjadi sorotan masyarakat sebab tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban. Dua unsur pemeritahan dari legislatif atau DPRD dan eksekutif bupati beserta jajarannya saling cari pembenaran.
Ketua fraksi PPP, Arifin menjelaskan terkait adanya sorotan masyarakat terhadap DPRD yang dinilai menghambat pengesahan PAPBD Tahun 2024, ini tidak benar. Justru dia mengatakan jika persoalan itu muncul akibat eksekutif lamban menyerahkan dokumen KUA-PPAS. Anggota dewan sudah mewanti wanti dan meminta lebih awal agar dokumen tersebut diserahkan pada bulan Juli 2024.
Baca Juga : Pemkab Malang Target Semua Wilayah Teraliri Listrik di 2025, Tersisa 900 KK
Tetapi kata Arifin justru dokumen KUA-PPAS dari pemerintah daerah baru diserahkan pada tanggal 15 Agustus 2024. Sehingga waktu untuk membahas draf P-APBD 2024 sangat mepet sekali, sementara Pimpinan DPRD baru dilantik tanggal 30 September 2024, artinya tidak mungkin dengan waktu satu hari bisa mengesahkan, apalagi susunan AKD sendiri masih juga belum rampung.
"Jadi yang jelas kita ini sudah meminta dokumen KUA-PPAS sejak jauh-jauh hari, yaitu paling lambat bulan Juli. Kenapa? Karena kami menghitung waktu, sehingga dengan begitu proses pengesahan PAPBD 2024 ini bisa selesai pada bulan Agustus," ujarnya, Kamis (3/10/2024)
Tetapi ungkap Arifin, sayangnya usulan yang disampaikan DPRD kepada eksekutif dalam forum rapat tidak mendapat tanggapan. Justru pemerintah daerah menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2025 terlebih dahulu. "Ketika saya cek dokumen yang diserahkan, kok KUA-PPAS induk yang diserahkan. Padahal yang paling penting untuk dibahas lebih awal yaitu dokumen KUA-PPAS PAPBD Tahun 2024," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Arifin, sebenarnya DPRD ini sudah berupaya maksimal agar kedua dokumen tersebut tetap dibahas, termasuk pembahasan KUA-PPAS PAPBD. Dan Anggota dewan untuk pembahasan ini bersama eksekutif butuh waktu lima hari guna menyelesaikan pembahasan tersebut.
"Sebenarnya dalam waktu lima hari, dari tanggal 15-20 Agustus pembahasan ini selesai Karena karena kita sendiri juga dikejar waktu," cetusnya.
Jadi DPRD ini telah berupaya agar proses PAPBD ini selesai sampai tuntas hingga terlaksananya pengesahan PAPBD melalui rapat paripurna...