Disperindag Kota Blitar Akan Gelar Tera Ulang Alat Ukur di Pasar Tradisional Bulan Depan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Sep - 2024, 05:11
JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar melalui UPT Metrologi Legal akan melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di seluruh pasar tradisional pada bulan depan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pedagang tetap akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Blitar, Darto Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan di pasar.
Baca Juga : Dua Pencuri di Blitar Ditangkap, Polisi Butuh Dua Hari Pengejaran Hingga Surabaya
"Setiap alat timbang yang digunakan selama setahun harus diuji ulang untuk memastikan apakah masih sesuai dengan standar dan tidak mengalami kerusakan," ujarnya, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Darto menjelaskan bahwa selain diuji kesesuaiannya, alat-alat timbang juga harus dikalibrasi ulang. Hal ini penting dilakukan agar pedagang dan konsumen sama-sama mendapatkan keadilan dalam transaksi jual beli.
"Kalibrasi ulang sangat penting untuk menghindari adanya selisih timbangan yang bisa merugikan konsumen maupun pedagang. Maka dari itu, bulan depan tim kami akan turun langsung ke pasar-pasar tradisional di Kota Blitar untuk melaksanakan kegiatan tera ulang," tambah Darto.
Kegiatan tera ulang ini, lanjutnya, tidak hanya sekadar uji teknis, tetapi juga diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, semua pedagang yang menggunakan alat ukur diwajibkan untuk mengikuti tera ulang ini. Darto menegaskan, dengan dilakukannya tera ulang, diharapkan tidak ada lagi praktik kecurangan terkait timbangan yang digunakan pedagang.
"Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang agar alat ukur mereka tetap sah dan tidak ada penipuan yang merugikan konsumen," kata Darto.
Dalam pelaksanaannya, tera ulang UTTP tahun ini mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Sebagai langkah meringankan beban pedagang, pemerintah telah menggratiskan biaya atau retribusi tera ulang yang sebelumnya dikenakan pada para pengguna alat ukur.
"Kalau dulu, pedagang masih dikenakan biaya untuk tera ulang sesuai dengan jenis alat yang di-tera. Tapi, tahun ini kami menggratiskannya sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil," jelas Darto...