Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinasi dengan BKPSDM Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Sep - 2024, 01:22
JATIMTIMES – Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh tim pasangan calon terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Laporan tersebut pertama kali diterima oleh BKPSDM pada 17 September 2024, dan kini tengah dalam proses penanganan lebih lanjut.
Baca Juga : Jumadi Kembali ke Blitar, Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati hingga November 2024
Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang bertugas di bidang penanganan pelanggaran dan data informasi, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan BKPSDM dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang tepat telah diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami berkoordinasi langsung dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, untuk memantau perkembangan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan," jelas Masrukin saat diwawancarai awak media, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, BKPSDM telah mengambil sejumlah langkah penting untuk merespons laporan tersebut. Salah satunya adalah dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membantu menindaklanjuti kasus tersebut.
"Pada dasarnya, BKPSDM sudah bergerak dan mereka telah menyampaikan laporan ini kepada BKN. Kini, kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak terkait," tambahnya.
Koordinasi antara Bawaslu dan BKPSDM dinilai penting mengingat netralitas ASN merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga kualitas dan integritas Pemilihan Serentak 2024 yang akan berlangsung di Kabupaten Blitar. Sebagai aparatur pemerintah, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik dalam bentuk kampanye maupun dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
Masrukin menegaskan, netralitas ASN harus ditegakkan demi menjamin pelaksanaan pemilihan yang adil dan bebas dari intervensi birokrasi. “Netralitas ASN menjadi isu yang sangat krusial, terutama menjelang masa kampanye seperti saat ini. ASN harus dapat menjaga integritasnya dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan,” ujarnya.
Selain itu, Masrukin juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas...