Ogah Minta Maaf Terbuka, Mantan Istri Cabup Situbondo Dinilai Ingkari Janji Klausul Perdamaian
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
17 - Sep - 2024, 08:14
JATIMTIMEDlS - Tudingan Anita Fitriyawati terhadap cabup Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau Rio Patennang, yang juga mantan suaminya, kembali digelar Selasa (17-9-2024).
Seperti diketahui, Rio dianggap wanprestasi atas pembagian harta gono gini hingga berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember.
Baca Juga : Ramai Istilah Lavender Marriage, Apa Itu?
Dalam agenda sidang mediasi ketiga ini, antara Nita (panggilan Anita Fitriyawati) dengan mantan suaminya, sudah ada kata sepakat damai. Dalam klausul damai tersebut, ada beberapa poin yang disepakati kedua pihak.
Sayangnya, ada 1 poin dari klausul yang sudah disepakati oleh Nita diingkari sendiri. Poin itu adalah Nita bersedia meminta maaf di media (secara terbuka) apa yang dituduhkan tidak benar setelah kesepakatan tersebut ditandatangani.
Namun faktanya, Nita tidak menjalani klausul poin tersebut alias mengingkari dan cenderung menghindari wartawan saat keluar dari ruang sidang mediasi. "Sudah ada kesepakatan damai dan maaf saya harus segera menjemput putri saya," ujar Nita buru-buru meninggalkan halaman PN Jember.
Situasi sempat memanas saat Nita meninggalkan halaman PN Jember. Hal ini dikarenakan Nita mengingkari poin yang seharusnya pihaknya meminta maaf secara terbuka di media. Padahal, poin tersebut sangat penting mengingat sebelumnya Nita melakukan tuduhan wanprestasi terhadap mantan suaminya.
Bahkan saat kuasa hukum dari Yusuf Rio Wahyu Prayogo meminta pihak kuasa hukum dari Nita membacakan poin-poin kesepakatan damai di depan media, juga diabaikan. “Bukan kapasitas saya untuk membaca klausul kesepakatan damai, termasuk permohonan maaf, karena poin permohonan maaf harus dilakukan oleh prinsipal (Nita), dan bukan saya,” ujar Tarigan SH., kuasa hukum Nita.
Saka Dwi Saputra selaku kuasa hukum Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyayangkan sikap dari Nita yang tidak mau minta maaf secara terbuka di media. Sehingga pihaknya menilai klausul perdamaian yang sudah disepakati, ada kemungkinan gugur dan akan dikembalikan ke hakim mediator.
“Awalnya antara kedua pihak, sudah membuat klausul kesepakatan damai. Salah satunya adalah, pihak penggugat, dalam hal ini bu Nita, menyampaikan permohonan maaf di hadapan media saat penandatanganan damai. Karena saat mediasi tidak ada media yang bisa masuk, maka permohonan maaf di hadapan media dilakukan setelah penandatanganan damai,” ujar Saka...