Pejabat BLK Enggan Disebut Petinggi, Ngaku Juga Jadi Korban Rugi Rp 300 Juta
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Sep - 2024, 09:03
JATIMTIMES - Dedy Prasetyo Putra, sosok yang kini paling dicari oleh ribuan karyawan online BLK akhirnya bersuara. Setelah sebelumnya upaya konfirmasi JatimTIMES tak mendapatkan tanggapan, Jumat (13/9/2024), Dedy pada akhirnya mulai berkenan untuk memberikan konfirmasi kepada media online ini.
Hingga upaya konfirmasi pada Minggu (15/9/2024), Dedy menyebut dirinya istilahnya memang pernah menjabat sebagai Asisten Magang, Asisten Formal, dan terakhir sebagai Manajer Magang Regional di BLK. Meski demikian, Dedy membantah jika dirinya merupakan petinggi BLK.
Baca Juga : Wisatawan Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Pantai Perawan Sidoasri Malang
Sebaliknya, Dedy menyebut dirinya sama dengan ribuan karyawan online BLK. Yakni menjadi korban. Bahkan, Dedy mengaku menelan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta.
Di sisi lain, pada beberapa waktu lalu, Dedy mengaku telah membuat laporan kepada kepolisian Polres Malang. "Perlu diketahui, bahwa saya juga sudah konfirmasi berkaitan dengan apa yang saya laporkan ke kepolisian. Bagian dari konfirmasi saya, bahwa di situ itu saya juga korban," tegas Dedy kepada JatimTIMES.
Dari pengakuannya, Dedy menyebut dirinya telah membuat laporan polisi ke Polres Malang. Bahkan mengaku, laporannya telah diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.
Perlu diketahui, sebelum Dedy mengaku telah membuat laporan jika dirinya merupakan korban BLK ke Polres Malang, JatimTIMES sejatinya telah mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengaku akan mengabarkan lebih lanjut bilamana memang ada laporan terkait korban BLK.
Artinya, setidaknya hingga berita ini disusun, belum ada laporan dari korban BLK, termasuk Dedy yang mengaku telah membuat laporan ke Polres Malang. Dari sini, JatimTIMES kemudian meminta bukti pelaporan yang dimaksud Dedy. Dari situlah, yang bersangkutan mengirim file dengan format pdf. Yakni dengan file bernama LAPORAN KEPOLISIAN-1.pdf.
Perlu diketahui, pada file tersebut merupakan ketikan pribadi. Bukan berbentuk laporkan kepolisian resmi. Dari sini, Dedy kemudian mengakui jika dirinya ketika ke SPKT pada akhirnya hanya berkonsultasi kepada petugas SPKT Polres Malang.
"Memang iya, begini, saya kan harus menyajikan bentuk ketikan laporan untuk saya laporkan ke SPKT. Di SPKT saya ditemui (petugas SPKT, red) untuk dalam forum konsultasi...