free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Miliaran Nestapa Karyawan Online BLK

Pejabat BLK Enggan Disebut Petinggi, Ngaku Juga Jadi Korban Rugi Rp 300 Juta

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Sep - 2024, 21:03

Placeholder
Dedy Prasetyo Putra (pegang mikrofon) saat sosialisasi kepada para calon korban sebelum akhirnya sedikitnya ada ribuan karyawan online BLK yang kini menuntut hak mereka senilai miliaran yang tak kunjung dibayarkan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Dedy Prasetyo Putra, sosok yang kini paling dicari oleh ribuan karyawan online BLK akhirnya bersuara. Setelah sebelumnya upaya konfirmasi JatimTIMES tak mendapatkan tanggapan, Jumat (13/9/2024), Dedy pada akhirnya mulai berkenan untuk memberikan konfirmasi kepada media online ini.

Hingga upaya konfirmasi pada Minggu (15/9/2024), Dedy menyebut dirinya istilahnya memang pernah menjabat sebagai Asisten Magang, Asisten Formal, dan terakhir sebagai Manajer Magang Regional di BLK. Meski demikian, Dedy membantah jika dirinya merupakan petinggi BLK.

Baca Juga : Wisatawan Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Pantai Perawan Sidoasri Malang

Sebaliknya, Dedy menyebut dirinya sama dengan ribuan karyawan online BLK. Yakni menjadi korban. Bahkan, Dedy mengaku menelan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta.

Di sisi lain, pada beberapa waktu lalu, Dedy mengaku telah membuat laporan kepada kepolisian Polres Malang. "Perlu diketahui, bahwa saya juga sudah konfirmasi berkaitan dengan apa yang saya laporkan ke kepolisian. Bagian dari konfirmasi saya, bahwa di situ itu saya juga korban," tegas Dedy kepada JatimTIMES.

Dari pengakuannya, Dedy menyebut dirinya telah membuat laporan polisi ke Polres Malang. Bahkan mengaku, laporannya telah diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

Perlu diketahui, sebelum Dedy mengaku telah membuat laporan jika dirinya merupakan korban BLK ke Polres Malang, JatimTIMES sejatinya telah mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengaku akan mengabarkan lebih lanjut bilamana memang ada laporan terkait korban BLK.

Artinya, setidaknya hingga berita ini disusun, belum ada laporan dari korban BLK, termasuk Dedy yang mengaku telah membuat laporan ke Polres Malang. Dari sini, JatimTIMES kemudian meminta bukti pelaporan yang dimaksud Dedy. Dari situlah, yang bersangkutan mengirim file dengan format pdf. Yakni dengan file bernama LAPORAN KEPOLISIAN-1.pdf.

Perlu diketahui, pada file tersebut merupakan ketikan pribadi. Bukan berbentuk laporkan kepolisian resmi. Dari sini, Dedy kemudian mengakui jika dirinya ketika ke SPKT pada akhirnya hanya berkonsultasi kepada petugas SPKT Polres Malang.

"Memang iya, begini, saya kan harus menyajikan bentuk ketikan laporan untuk saya laporkan ke SPKT. Di SPKT saya ditemui (petugas SPKT, red) untuk dalam forum konsultasi. Iya, belum sampai ke arah situ (laporan resmi kepada pihak kepolisian)," dalih Dedy.

Di sisi lain, Dedy mengaku dirinya tidak seperti yang dituding ribuan korban se-Malang Raya. Yakni sebagai terduga pelaku yang telah menjerumuskan para karyawan online BLK. Meskipun, sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Dedy memang sosok yang diakui maupun tidak merupakan pihak yang sempat aktif melakukan sosialisasi rekrutmen karyawan online BLK. Sebaliknya, Dedy justru menyebut dirinya juga merupakan korban.

"Iya, saya korban, karena seluruh penghasilan saya, terus uang tabungan saya, itu terkunci di akun, tidak bisa diambil. Sebagian (bukti, red) itu dari pada penghasilan saya yang mulai Maret (2024)," imbuh Dedy.

Baca Juga : Nahas, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Penataran di Kota Malang

Perlu diketahui, dari beberapa bukti yang disampaikan Dedy, memang terlihat bukti transfer sejumlah uang yang diklaim Dedy telah ia transfer kepada pihak BLK. Dedy menyebut, dirinya tidak sempat mengambil penghasilan dari situs BLK mulai akhir Agustus 2024. Pada saat itu ada kebijakan baru dari BLK. Yakni Hari Ulang Tahun BLK, sehingga penghasilan Dedy tak bisa diambil dari situs BLK tersebut.

"Kerugian materil saya yang tercatat di situ semua berkaitan dengan penghasilan saya sekitar Rp 300-an juta," ujar Dedy.

Dijelaskan Dedy, total kerugian yang dialaminya tersebut merupakan akumulasi uang penghasilan yang tidak bisa diambil, hingga pembayaran top up untuk naik level karyawan online BLK.

"Pada saat itu, kalau top up katanya bisa dicairkan. Saya top up waktu itu dua kali, masing-masing Rp 500 ribu. Jadi yang paling akhir itu Rp 1 juta. (Sehingga total kerugian Rp 300-an juta) itukan akumulasi," pungkas Dedy.

Sebagaimana diberitakan, Dedy disebut oleh para korban sebagai sosok utama di balik penjaringan karyawan online BLK. Setidaknya, sejak kisaran bulan Juni 2024, Dedy aktif memberikan sosialisasi kepada calon korban di sejumlah kesempatan. Yakni bekerja sebagai karyawan online yang hanya bertugas membaca referensi novel online dengan bayaran puluhan ribu hingga puluhan juta per hari.

Akibat ulahnya, ribuan karyawan online BLK kini nasibnya terkatung-katung. Lantaran hak berupa bayaran, tabungan, dan bonus tak direalisasikan, ribuan korban dari Malang Raya menelan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran.

Sekedar informasi, pemberitaan ini tayang berseri dan merupakan seri ke-8. Seri sebelumnya bisa di simak melalui subjudul: Miliaran Nestapa Karyawan Online BLK yang mulai ditayangkan pada tanggal 8 September 2024. Seperti apa kelanjutan penelusuran media online ini?. Simak terus hanya pada pemberitaan eksklusif di JatimTIMES.com.


Topik

Peristiwa Bisnis Online BLK Online Dedy Prasetyo Putra investasi bodong



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni