Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba: Satu Pelaku Anak di Bawah Umur
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
12 - Sep - 2024, 07:17
JATIMTIMES- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba sepanjang Agustus hingga awal September 2024. Dari lima kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka, termasuk satu pelaku yang masih di bawah umur.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa 5.390 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu. Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa dari lima kasus yang diungkap, satu kasus merupakan peredaran sabu-sabu, sedangkan empat kasus lainnya melibatkan pil dobel L.
Baca Juga : Sistem Kedaruratan CC 112 Pemkot Surabaya Dijadikan Contoh untuk Diterapkan di IKN
"Lima kasus peredaran narkoba itu berhasil diungkap selama periode Agustus hingga awal September 2024," ungkap Kompol I Gede Suartika, Kamis (12/9/2024).
Dari penangkapan lima tersangka, satu di antaranya adalah remaja berusia 17 tahun yang masih berstatus di bawah umur. Remaja tersebut diketahui sudah putus sekolah dan terlibat dalam peredaran pil dobel L. Meski demikian, karena faktor usia, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, tetapi kasusnya tetap diproses lebih lanjut.
"Untuk tersangka di bawah umur, saat ini sudah masuk ke tahap dua penanganan kasusnya. Kami mengacu pada prosedur yang berlaku bagi pelaku anak-anak," tambah Gede.
Polres Blitar Kota tidak hanya berhenti pada penangkapan lima tersangka ini. Menurut Gede, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok narkoba kepada para tersangka yang sudah tertangkap.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba yang memasok barang haram tersebut kepada para pelaku. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Dalam beberapa kasus narkoba yang diungkap, wilayah Blitar masih menjadi salah satu target peredaran pil dobel L. Obat keras ini sering kali disalahgunakan oleh kalangan muda, terutama di lingkungan yang kurang mendapatkan pengawasan. Meski demikian, Gede memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Terkait penanganan kasus pelaku di bawah umur, polisi harus mengambil langkah yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk anak di bawah umur. Dalam hal ini, pelaku remaja tersebut tidak dilakukan penahanan meski kasusnya tetap berjalan...