5 Pasangan Calon Tunggal di Pilkada Jatim 2024: Surabaya hingga Trenggalek
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
01 - Sep - 2024, 11:23
JATIMTIMES - Jika hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri di KPU pada pemilihan kepala daerah (pilkada), pasangan tersebut akan berhadapan dengan "kotak kosong." Di Jawa Timur (Jatim), ada setidaknya lima pasangan calon (paslon) yang kemungkinan akan berhadapan dengan kotak kosong.
Berdasarkan aturan pilkada, maka yang paslon tunggal harus mendapatkan suara sah lebih dari 50%, jika ingin menang. Sebaliknya, jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak, pemilihan dinyatakan gagal.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya