DPRD Kabupaten Malang Bahas Rancangan APBD, Rencana Pendapatan Daerah Tembus Rp 5 Triliun
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
01 - Oct - 2024, 07:25
JATIMTIMES - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hasilnya, pendapatan daerah Kabupaten Malang tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 5 triliun.
Hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Anggaran Pemkab Malang tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (15/8/2024). Yakni dalam agenda penandatanganan nota kesepakatan antara bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2025.
Baca Juga : Pansus LP2B DPRD Banyuwangi: Petani Dapat Kejelasan Insentif Pajak
"Pendapatan tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 5.013.926.093.559," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi saat memimpin rapat paripurna yang disampaikan melalui juru bicara DPRD Kabupaten Malang Mokhamad Fauzi, Kamis (15/8/2024).
Rencana pendapatan tahun 2025 tersebut sejatinya mengalami penurunan sebesar 0,17 persen. Yakni sebesar Rp 8.541.951.921 dari penyampaian awal sebesar Rp 5.022.468.045.480.
"Rencana pendapatan tahun 2025 tersebut terdiri dari PAD (pendapatan asli daerah), pendapatan transfer, dan lain lain pendapatan daerah yang sah," ujarnya.
Sementara itu, pembiayaan daerah terbagi dalam dua sektor. Yakni meliputi penerimaan pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya yang mengalami kenaikan. Yakni sebesar 31,51persen dari penyampaian awal sebesar Rp 90.954.652.433 menjadi Rp 119.616.304.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 8.600.000.000.
Sementara itu, kebijakan pendapatan daerah tahun 2025 diarahkan pada enam sektor. Yakni meliputi untuk intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan; memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan teknologi informasi yang modern; meningkatkan kualitas SDM.
Kemudian mengoptimalkan peran dan kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD); sosialisasi, edukasi dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah; meningkatkan pengelolaan aset daerah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya