Pemkab Blitar Bebaskan Denda PBB-P2, Masyarakat Bisa Manfaatkan Kesempatan hingga Akhir September

Reporter

Aunur Rofiq

14 - Aug - 2024, 11:42

Ilustrasi pembayaran PBB-P2. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat melalui penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai Agustus hingga akhir September 2024, dalam rangka memperingati Hari Jadi Blitar ke-700. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Asmaning Ayu menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemkab Blitar untuk mendukung percepatan pemenuhan target pembayaran PBB-P2. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak, sementara sanksi administratif atau denda yang sebelumnya dikenakan akan dihapus...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Blitar, penghapusan denda PBB, pemutihan pajak,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat