Pemkab Blitar Bebaskan Denda PBB-P2, Masyarakat Bisa Manfaatkan Kesempatan hingga Akhir September
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Aug - 2024, 11:42
JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat melalui penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai Agustus hingga akhir September 2024, dalam rangka memperingati Hari Jadi Blitar ke-700.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Asmaning Ayu menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemkab Blitar untuk mendukung percepatan pemenuhan target pembayaran PBB-P2. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak, sementara sanksi administratif atau denda yang sebelumnya dikenakan akan dihapus...
Baca Selengkapnya