Pencalonan Abah Anton di Pilkada Kota Malang Dinilai Tabrak Aturan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
09 - Aug - 2024, 04:36
JATIMTIMES - Waktu pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024 semakin dekat. Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada kepastian terkait tokoh yang akan maju berkontestasi termasuk dengan kendaraan politik yang akan digunakan.
Namun demikian, Pilkada Kota Malang cukup menjadi sorotan. Salah satunya karena salah seorang tokoh yang disebut bakal maju dalam perebutan kursi N1 ini merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Yakni mantan Wali Kota Malang periode 2014-2019 Mochammad Anton dikenal dengan panggilan Abah Anton.
Baca Juga : Jelang Pendaftaran, Fungsionaris Golkar Nyatakan Sikap Dukung Ji Karim Maju Pilkada Jember
Menurut seorang pakar hukum dari Kota Malang, Pangeran Okky Artha, rencana majunya pria yang akrab disapa Abah Anton dalam perebutan kursi N1 seharusnya dapat dilihat dengan sangat cermat. Terlebih dari sisi hukum yang masih memperdebatkan apakah seorang mantan terpidana bisa maju dalam kontestasi Pilkada.
"Kalau dari sisi aturan main (peraturan dan perundang-undangan) itu sudah jelas. Lagi pula, Kota Malang ini kan seperti tidak ada tokoh lain, kan banyak," ujarnya.
Namun demikian dirinya menegaskan bahwa dari sisi peraturan dan perundangan-undangan, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi bagi seorang mantan terpidana jika ingin berkontestasi dalam Pilkada. Salah satunya disebutkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
Di dalam pasal 14 huruf f disebutkan bahwa seorang calon kepala daerah harus tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
"Itu yang harus di-underline (digarisbawahi) yakni 'tindak pidana yang diancam'. Itu artinya yang terancam hukuman 5 tahun, bukan putusannya. Sedangkan tipikor (tindak pidana korupsi) itu ancaman hukumnya 5 tahun, sehingga meskipun terpidana kasus korupsi divonis dua tahun, tetap masuk pada klausul tersebut," terangnya.
Anton sendiri pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi APBD-P Kota Malang tahun 2015 - 2016. saat itu abah Anton menjabat sebagai wali kota malang bersama wakilnya Sutiaji. Kasus ini juga menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang...