Tol Malang-Kepanjen Masih Proses Pendataan Ulang oleh Kementerian PUPR RI
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Aug - 2024, 11:58
JATIMTIMES - Rencana proyek pembangunan jalan tol dari Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang nampaknya masih belum bisa tersambung dalam waktu dekat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI telah melakukan pendataan ulang terkait rencana pembangunan tol Malang-Kepanjen.
Baca Juga : Pemkab Malang Gelar Rakor Bahas Renovasi Stadion Kanjuruhan, Gate 13 Usai Dipugar Telah Dikembalikan
"Posisi ini masih dilakukan pendataan ulang oleh Kementerian PUPR," ungkap Tomie kepada JatimTIMES.com beberapa waktu lalu.
Pihaknya mengaku, Bappeda Kabupaten Malang tidak mengetahui nantinya trase yang akan digunakan dalam proyek pembangunan tol Malang-Kepanjen. Pasalnya, pembangunan tol Malang-Kepanjen murni kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR RI.
"Kami juga belum tahu karena itu memang pure kewenangan dari pusat. Apakah nanti penyesuaian trase yang ada, kami juga belum tahu. Tim minta izin kepada kami untuk melakukan pendataan ulang," kata Tomie.
Tomie menyebut, terdapat beberapa hal yang didata ulang. Di mana hal itu berpengaruh pada realisasi rencana pembangunan tol Malang-Kepanjen. Termasuk terkait dengan trase. Bisa tetap dan bisa juga dimungkinkan untuk berubah.
"Yang didata ulang seperti dokumen perencanaan, RPJMD yang masih berlaku, RTRW, detail trase itu kan kewenangan tim yang mendata itu. Bisa dimungkinkan trase itu akan berubah," ujar Tomie.
Sementara itu, pihaknya pun menjelaskan alasan dilakukannya pendataan ulang rencana pembangunan tol Malang-Kepanjen, Tomie mengatakan, di awal perencanaan pembangunan tol Malang-Kepanjen, mulai dari pendataan sampai rencana pembangunan di bawah tanggung jawab BUMN.
Baca Juga : Baca Selengkapnya