Hukum Menikah dengan Mualaf yang Belum Sunat, Apakah Akadnya Sah?
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
28 - Jul - 2024, 03:32
JATIMTIMES - Lazimnya, mualaf atau orang baru masuk Islam akan sunat atau khitan secepatnya begitu telah sah masuk Islam. Namun, lantaran berbagai sebab, ada pula yang tidak dapat berkhitan.
Ketika mualaf tidak berkhitan namun ia akan melangsungkan sebuah pernikahan, timbullah pertanyaan apakah akadnya sah atau tidak?
Hukum Akad Mualaf yang Belum Khitan
Baca Juga :
Baca Selengkapnya