Komisi III DPR RI Nilai Putusan Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Kesalahan Fatal!
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Jul - 2024, 09:05
JATIMTIMES - Gregorius Ronald Tannur (31) dijatuhkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya