Pemkot Blitar Larang Pemasangan Reklame Bando di Jalan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

21 - Jul - 2024, 08:12

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono.(Foto: Pemkot Blitar)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan bahwa pemasangan reklame bando yang melintang di atas badan jalan dilarang. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Permen PUPR) Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, serta Peraturan Wali Kota Blitar (Perwali) Nomor 23 Tahun 2017. 

Heru Eko Pramono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menyatakan bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan protokol maupun jalan-jalan lainnya. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memasang iklan di papan reklame bando karena hal tersebut melanggar aturan yang ada...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, pemkot blitar, reklame bando,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat