Korupsi di Bank Pelat Merah Malang, Debitur Fiktif Jadi Tersangka dan Kerugian Rp8,5 Miliar

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

17 - Jul - 2024, 08:38

Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriady (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka terhadap debitur fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank milik BUMD, Rabu (17/7/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank BUMD. Kasus korupsi perkreditan yang terjadi di bank pelat merah alias badan usaha milik daerah (BUMD) Kantor Cabang Kepanjen tersebut terjadi sejak 2019 dan hingga kini penanganan kasusnya masih terus berlanjut.

Terbaru, pada Rabu (17/7/2024), Kejari Kabupaten Malang telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka bernama Badru Zyaman (BZ). Warga Kota Malang tersebut merupakan debitur fiktif pada bank pelat merah tersebut.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Korupsi di bank BUMD, Malang, Kejari Kabupaten Malang, tersangka ditahan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat