Korupsi di Bank Pelat Merah Malang, Debitur Fiktif Jadi Tersangka dan Kerugian Rp8,5 Miliar
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
17 - Jul - 2024, 08:38
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank BUMD. Kasus korupsi perkreditan yang terjadi di bank pelat merah alias badan usaha milik daerah (BUMD) Kantor Cabang Kepanjen tersebut terjadi sejak 2019 dan hingga kini penanganan kasusnya masih terus berlanjut.
Terbaru, pada Rabu (17/7/2024), Kejari Kabupaten Malang telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka bernama Badru Zyaman (BZ). Warga Kota Malang tersebut merupakan debitur fiktif pada bank pelat merah tersebut.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya