Anggota DPRD Kabupaten Malang Terpilih Tersandung Kasus Pelanggaran Pengelolaan TKD
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
10 - Jul - 2024, 11:26
JATIMTIMES - Inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo membenarkan nama Sudha selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terpilih terseret dalam kasus pelanggaran pengelolaan tanah kas desa (TKD) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Terseretnya nama Sudha tersebut menyusul adanya hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang yang diajukan Polres Malang.
Meski hasil audit menyebut terjadi pelanggaran pengelolaan TKD, Nurcahyo mengaku tidak bisa memutuskan apakah yang bersangkutan bakal batal dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang. "Itu kan di sana, bisa dilantik atau tidak kan ketentuannya ada di KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ungkapnya.
Baca Juga : Disperindag Kota Blitar Alokasikan Rp 160 Juta untuk Perbaikan Pasar Sepeda
Sebagaimana diberitakan, Sudha yang juga mantan kepala desa (kades) Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang diadukan ke Polres Malang terkait dugaan korupsi dan gratifikasi pada Januari 2024 silam. Sementara itu, Rabu (26/6/2024) sejumlah warga beserta tokoh masyarakat Desa Kanigoro mendatangi Polres Malang. Mereka menanyakan terkait perkembangan pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya telah dilayangkan pada Januari 2024 tersebut.
Sudha yang kini berstatus sebagai mantan kades Kanigoro sebelumnya telah menjabat sebagai kades sejak tiga periode yang lalu hingga masa jabatan tahun 2025 mendatang. Namun, jabatan Sudha sebagai kades Kanigoro berakhir lantaran yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.
Selama menjabat sebagai kades Kanigoro itulah, Sudha diduga melakukan korupsi hingga gratifikasi. Termasuk terkait dugaan pelanggaran pengelolaan tanah kas desa di Desa Kanigoro. Dumas yang disampaikan ke Polres Malang tersebut kemudian dikoordinasikan ke Inspektorat Kabupaten Malang guna dilakukan audit.
Hasil dari audit itulah yang disampaikan Nurcahyo terdapat pelanggaran. Secara spesifik, berkaitan dengan pelanggaran pengelolaan TKD.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang tersebut diakui Nurcahyo bakal segera disampaikan ke Polres Malang. "Kalau rekomendasi kami, ya kan kami (Inspektorat Kabupaten Malang) ini kan tidak ada mengarah di pidananya," ujarnya.
Disampaikan Nurcahyo, ranah pidana tersebut ada di kepolisian. Sebaliknya, Inspektorat Kabupaten Malang hanya berwenang memutuskan soal ketentuan administrasi. "Jadi, kami hanya motret dari kerugiannya. Dan kalau memang ada kerugian, ya kembalikan...