KPU Temukan Ratusan Calon Pemilih di Kota Batu sudah Pindah Alam
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
08 - Jul - 2024, 11:27
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menemukan ratusan calon pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ditemukan ada sebanyak 616 calon pemilih yang sudah pindah alam alias meninggal dunia. Praktis, ratusan pemilih itu pun dinyatakan TMS karena sudah meninggal dunia.
Hal itu diketahui dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) calon pemilih sebanyak 134.843 calon pemilih atau sekitar 80 pada Pilkada di Kota Batu. "Data kematian TMS pemilih yang meninggal 616 orang meninggal se-Kota Batu, jika tidak ada akta kematiannya, saat Coklit ditandai dengan dicoret, dan meminta ditandatangani (Pantarlih). Itu sebagai data dukung sementara," kata Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batu Marlina saat ditemui di kantornya, Senin (8/7/2024).
Baca Juga : Coklit di Situbondo Ditarget Rampung Sepekan sebelum Batas Akhir
Marlina mengatakan, saat ini coklit terus dilakukan karena diharapkan pada tanggal 13 Juli pelaksanaan coklit telah rampung pada tanggal 13 Juli.
Dia menyebutkan, saat ini sudah ada satu desa yang dinyatakan telah tercoklit 100 persen. Yakni Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji. "Progres sampai pukul 9.00 ini 80 persen untuk coklit. Hari ini hari ke 15 coklit di Kota Batu. Target hari ini keseluruhan 82 persen," jelas Marlina saat ditemui di kantornya, Senin (8/7/2024).
Ia merincikan dari data sementara ada sebanyak 849 pemilih baru, 812 pemilih ubah, dan pemilih disabilitas sebanyak 524. Data yang ada hasul singkronisasi DPT dan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). "Target kami kedepan dua sampai tiga hari (selesai)," ujarnya.
Pihaknya menyampaikan telah menurunkan semua elemen di KPU untuk coklit dan melakukan pendampingan terstruktur. Meski sejatinya masa kerja dari pelaksanaan coklit adalah 24 Juni-24 Juli 2024, prosesnya tetap diupayakan selesai lebih cepat. Begitu pula dengan target KPU Pusat yang menginginkan pada tanggal 13 Juli telah dirampungkan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya