JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menyatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 sudah mencapai 70 persen. Coklit diperkirakan rampung sepekan sebelum batas akhir tahapan.
Saat ditemui di kantornya, Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno mengemukakan bahwa pelaksanaan coklit data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih sejauh ini berjalan lancar. Meskipun ada kesalahan prosedur, langsung dilakukan perbaikan dan dilakukan coklit kembali.
Baca Juga : Ditawar 300 Juta, Batu Phyrus Persia Milik Warga Situbondo Jadi Batu Termahal di Situbondo Bergelora
"Alhamdulillah pelaksanaan coklit sudah tinggal 30 persen, Mudah-mudahan sepekan sebelum batas akhir bisa rampung dan petugas pantarlih punya waktu memperbaiki jika ada yang perlu diperbaiki," ujarnya, Senin (8/7/2024).
Sesuai jadwal, dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) bekerja selama sebulan terhitung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Dalam melaksanakan tugasnya kata Hadi, petugas pemutakhiran data pemilih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih selain menggunakan sistem manual juga menggunakan aplikasi e-coklit yang merupakan aplikasi berbasis android yang telah disiapkan KPU RI.
Selain itu, petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mencocokkan data yang tercantum data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik pemilih.
"Hasil coklit data pemilih ini penting untuk penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS yang akan dilaksanakan pada 25 Juli hingga 11 Agustus mendatang," kata Hadi.
Baca Juga : Shin Tae-yong Tepis Kabar Latih Korea Selatan, Lebih Bela Indonesia
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya setelah penyusunan DPS adalah penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP, yakni mulai 18 Agustus hingga 13 September 2024.
"Pada 14-21 September adalah tahapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap dan selanjutnya kami umumkan penetapan DPT Pilkada serentak 2024 pada 22 September hingga 27 November," pungkasnya.