Situbondo Darurat Miras, PN Akan Maksimalkan Vonis pada Penjual
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
04 - Jul - 2024, 05:52
JATIMTIMES - Banyaknya tindak pidana atau kasus kriminal yang terjadi dikarenakan pelaku dalam pengaruh minuman keras (red-mabuk), Pengadilan Negeri Situbondo menyatakan bahwa Kabupaten Situbondo tengah “Darurat Miras”.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya memberikan contoh jika kasus pembunuhan di Kalianget Situbondo dan di daerah Besuki, kasus 170 pengeroyokan di lapangan serta beberapa yang lain diakibatkan pelaku dalam pengaruh miras di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya