Pasutri Asal Malang Menyesal Nikah Siri, Baru Tercatat Negara Saat Usia Pernikahan 27 Tahun

04 - Jul - 2024, 04:40

Jayus (kiri) beserta istri, Rahayu (kanan) saat menjalani isbat nikah yang diselenggarakan Kejari Kabupaten Malang dalam Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-64 pada Rabu (3/7/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jayus (70) dan istrinya yang bernama Rahayu (61) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini mengaku menyesal telah menikah siri. Sebab, pasangan suami istri (pasutri) yang sudah membina rumah tangga sejak tahun 1997 ini kesulitan saat mengurus data kependudukan dan buku nikah.

Namun, saat ini Jayus beserta istri telah tercatat secara sah oleh negara. Di mana, Jayus dan Rahayu merupakan salah satu dari 43 pasangan isbat nikah yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, Isbad Nikah, nikah masal, Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat