Pasutri Asal Malang Menyesal Nikah Siri, Baru Tercatat Negara Saat Usia Pernikahan 27 Tahun
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Jul - 2024, 04:40
JATIMTIMES - Jayus (70) dan istrinya yang bernama Rahayu (61) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini mengaku menyesal telah menikah siri. Sebab, pasangan suami istri (pasutri) yang sudah membina rumah tangga sejak tahun 1997 ini kesulitan saat mengurus data kependudukan dan buku nikah.
Namun, saat ini Jayus beserta istri telah tercatat secara sah oleh negara. Di mana, Jayus dan Rahayu merupakan salah satu dari 43 pasangan isbat nikah yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya