Mengapa Jenazah Jemaah Haji Tidak Ditutup Kain Kafan? Berikut Penjelasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
24 - Jun - 2024, 02:03
JATIMTIMES - Dalam Islam, terdapat empat kewajiban terhadap jenazah. Yakni memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Namun, terdapat ketentuan khusus dalam penanganan jenazah tertentu, seperti jenazah orang yang sedang ihram.
Baca Juga : Trending Berhari-hari di YouTube, Ini Lirik Lagu Sigar, Single Terbaru Denny Caknan
Bagi jenazah yang sedang ihram, terdapat aturan khusus yang harus diikuti, terutama dalam hal mengafani. Jika jenazah adalah laki-laki, maka kepalanya tidak boleh ditutup. Sedangkan jika jenazahnya perempuan, maka wajahnya yang tidak boleh ditutup. Selain itu, saat mengafani atau memandikan jenazah yang sedang ihram, tidak boleh menggunakan wewangian.
Kewajiban terhadap jenazah orang yang ihram meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Namun, ketika dibungkus dengan kain kafan, bagian kepala untuk laki-laki dan wajah untuk perempuan harus tetap terbuka, dan tidak boleh diberi wewangian. Hal ini difatwakan oleh Syekh Nawawi dalam Kasyifatus Saja Syarh Safinatun-Naja, halaman 94:
أما المحرم الذكر فلا يلبس محيطا ولا يستر رأسه والمرأة والخنثى لا يستر وجههما ولا كفاهما بقفازين ويحرم أيضا أن يقرب لهم طيب ككفور وحنوط في أبدانهم وأكفانهم و ماء غسلهم إبقاء لأثر الإحرام لأن النسك لا يبطل بالموت
Artinya: “Adapun jenazah orang ihram laki-laki tidak boleh memakai kain yang dijahit. Tidak boleh pula ditutupi kepalanya. Sementara jika jenazahnya perempuan atau banci maka yang tidak ditutupi adalah wajahnya. Haram hukumnya mendekatkan wewangian kepada jenazah mereka, seperti kapur dan kamper pada badan, kain kafan, dan air mandi mereka. Tujuannya untuk mempertahankan bekas ihram, karena ibadah haji atau umrah tidak batal karena kematian.”
Selain itu, Rasulullah SAW pernah memberikan arahan terkait perlakuan terhadap jenazah yang sedang ihram. Ketika seorang sahabat meninggal saat wukuf di Arafah karena terinjak unta, Rasulullah SAW bersabda:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْه وَلَا تُحَنِّطُوهُ ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً
Artinya: "Mandikan ia dengan air dan bidara...