Operasi Sikat Semeru, Polres Batu Sita 1.566 Botol Miras Oplosan dan Amankan 10 Tersangka
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
12 - Jun - 2024, 04:05
JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Batu mengamankan 10 tersangka pengedar miras oplosan di wilayah hukum Polres Batu dalam Operasi Sikat Semeru Bulan Juni 2024. Sebanyak 1.566 botol miras oplosan ilegal diamankan. Tersangka terbagi dalam penangkapan komplotan yang terpisah.
"Penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus kasus sebelumnya yang ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu," ungkap Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga : Kisah Ratu Harisbaya: Putri Madura yang Jadi Istri Dua Raja
Dikatakannya, penangkapan pertama dilakukan pada pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar Pukul 00.45 dengan 4 orang tersangka berinisial ER, PL, MRM, dan AS. Mereka merupakan komplotan pertama yang kedapatan menjual Miras Oplosan.
Dari empat orang berkomplot itu, barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan berupa 74 Botol Arak Merk Balinese (600 ml), 203 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 80 Botol Arak Merk Queen (600ml), dan 70 Botol Arak Ukuran besar (1500ml). Sehingga total 427 Botol (319,2 liter).
Penangkapan kedua dilakukan Selasa, 4 Juni 2024 sekitar Pukul 01.00 dengan 3 orang tersangka berinisial DH, AYK, dan ABN yang kedapatan menjual Miras Oplosan.
Barang Bukti Miras Oplosan yang berhasil diamankan total 327 Botol (196,2 liter). Rinciannya, 113 Botol Arak Merk Arak Bali (600 ml), 79 Botol Arak Merk Joged Bali (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Api Moji (600ml), dan 63 Botol Arak Merk Mr.Moji (600ml).
Sedangkan penangkapan ketiga dilakukan Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Ariek menyebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka berinisial TP, PY, dan JHW, yang kedapatan menjual miras oplosan.
Baca Juga : Viral, Bung Towel Dilempar Botol Suporter Saat Nobar di Kawasan Jakarta
Total barang bukti yang diamankan yakni 812 Botol (546,6 Liter) miras oplosan. Di antaranya berupa 412 Botol Arak Merk Karangasem (600 ml), 114 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Bali murni (600ml), 148 Botol Arak Merk Arak Tradisional (600ml), 66 Botol Arak Ukuran Besar tanpa Merk (1500ml) dengan total 812 Botol (546,6 Liter).
"Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol," ujar Ariek...