DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna, Bentuk Panja LHP BPK
Reporter
Abd Syukur
Editor
Dede Nana
07 - Jun - 2024, 02:57
JATIMTIMES-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Rapat paripurna itu juga membahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan pengumuman serta penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) LHP BPK DPRD Kabupaten Sampang.
Rapat paripurna itu dihadiri jajaran pimpinan, antara lain Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana dan Wakil Ketua II Rudi Kurniawan. Termasuk, PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Anggota Forkompinda dan anggota DPRD Sampang, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga : Dorong Legalisasi Aset Pelaku UMKM, Diskop UKM Jatim Sinergikan Program SHAT
Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana mengatakan, sebelum mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengadakan rapat bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tujuannya, membahas beberapa surat yang masuk dari Bupati Sampang.
Diterangkan, isi surat tersebut di antaranya perihal penyampaian pandangan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Termasuk pembahasan perancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
“Setelah rapat paripurna ini selesai tim Bapemperda akan langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait untuk membahas tentang Ranperda kawasan tanpa rokok,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkab Blitar Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Pembangunan 10 Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api
Dia juga menyampaikan, paripurna kali ini juga mengumumkan penetapan nama-nama anggota Panja LHP BPK DPRD Sampang. “Rapat ini juga membacakan penetapan nama-nama anggota panja LHP BPK," pungkasnya...