Rampingkan Aturan, DPUPRPKP Kota Malang Percepat Izin PBG/SLF
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
05 - Jun - 2024, 02:05
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melalui Bidang Cipta Karya terus melakukan upaya percepatan pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sekadar diketahui, PBG/SLF adalah sebuah perizinan yang saling berkaitan. PBG adalah perizinan yang diberikan pemerintah untuk membangun sebuah gedung, merenovasi, merawat, atau merubah bangunan gedung.
Baca Juga : Pemkot Blitar Terima Sertifikat Aset Daerah Elektronik dari Staf Ahli Menteri ATR-BPN
Sementara SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi atau perizinan bahwa gedung yang telah dibangun, direnovasi atau diubah layak untuk dipergunakan.
Saat ini dari data di Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, setidaknya ada 2600 kurang lebih permohonan perizinan PBG yang tersendat dan 2000-an permohonan SLF yang mengantre.
Hal ini pun dikeluhkan masyarakat. Untuk itu Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT telah menggelar hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang untuk percepatan perizinan PBG/SLF.
Dalam hearing di ruang Komisi C DPRD Kota Malang, mulai terurai masalah-masalah yang menyebabkan terhambatnya pengeluaran izin PBG/SLF. Ade menyampaikan, lamanya keluar PBG/SLF itu karena aturan-aturan birokrasi yang mengikat.
Contohnya adalah untuk mengajukan PBG sebuah rumah sederhana dengan luas 72 meter persegi, harus melalui sidang TPA. Sidang ini ternyata wajib sebagaimana di atur dalam PP No 16 Tahun 2021.
“Rata-rata yg menghambat, karena aturan-aturan yang mengikat. Dari persyaratan contohnya gedung sederhana atau rumah sederhana seluas 72 meter persegi itu diwajibkan sidang TPA, itu amanat PP No 16 tahun 2021,” kata Ade.
Menurut pria yang akrab disapa Sam Ade, sidang itu membutuhkan waktu yang panjang. Dia menyebut sidang yang melibatkan Tim Profesi Akademis (TPA) itu bak seperti sidang skripsi. Padahal yang diajukan perizinannya hanya rumah sederhana yang memiliki kompleksitas rendah.
Aturan tersebutlah yang kini dicoba Sam Ade untuk dipangkas. Komisi C DPRD Kota Malang dimintai permintaan tolong agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memangkas birokrasi itu.
“Saya pernah mengikuti sidang itu. Itu seharian penuh. Dan banyak debatnya seperti akademis...