Polres Malang Ringkus Pengedar 2 Kilogram Ganja, Sebut Dapat Upah Uang dan Sabu
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
04 - Jun - 2024, 11:30
JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Dua tersangka yang bertindak sebagai kurir berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti yang disita polisi mencapai 2 kilogram ganja.
Kedua tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial BFJ (23) asal Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial ASP (24) Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Astana Oetara: Paduan Arsitektur Jawa-Eropa Karya Bung Karno di Solo
"Terungkapnya kasus ini bermula dari hasil pengembangan ungkap kasus narkotika pada 17 Mei (2024) lalu. Kemudian kedua tersangka berhasil kami tangkap pada 20 Mei (2024)," ungkap Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana saat konferensi pers yang berlangsung di halaman lobi utama Polres Malang pada Selasa (4/6/2024).
Semula, polisi yang saat itu melakukan pengembangan mendapatkan keterangan bahwa narkotika yang beredar di wilayah hukum Polres Malang berasal dari hasil transaksi yang berlokasi di Kota Batu. "Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah kos di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis ganja yang beredar di wilayah Kabupaten Malang," ujarnya.
Semula, dari hasil penyelidikan pada Senin (20/5/2024), petugas Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka BFJ. "Kasusnya kemudian kami kembangkan hingga akhirnya kami berhasil menangkap satu tersangka lainnya, yakni tersangka ASP," tuturnya.
Diketahui, penangkapan terhadap tersangka ASP berlangsung saat yang bersangkutan berada di kawasan parkiran resto di Jatim Park 2, Kota Batu. "Tersangka ASP dan BFJ ini menerima titipan ganja dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi dua paket ganja kering dalam kemasan kresek dan plastik dengan berat sekitar dua kilogram; sejumlah poket dan ranting ganja kering; seperangkat alat isap ganja dan sabu; berbagai peralatan mengedarkan ganja termasuk timbangan elektrik dan handphone; hingga satu unit sepeda motor.
"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah kami bawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Aditya...