PBB Naik 700 Persen, Asosiasi Kades dan Lurah di Kota Batu Minta Klarifikasi Bapenda
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
04 - Jun - 2024, 12:51
JATIMTIMES - Kepala desa dan lurah yang tergabung dalam Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu mengeluhkan adanya kenaikan signifikan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan PBB yang diterapkan mencapai 700 persen. Keresahan itu disampaikan melalui pertemuan yang digelar dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Balai Kota Among Tani Batu, Senin (3/6/2024).
"Ada keluhan dari masyarakat Kota Batu, kami menemui Kepala Bapenda untuk klarifikasi terkait kenaikan PBB," ujar Wiweko.
Baca Juga : Tanaman Hias Song Of India Hasil Budidaya Pemuda Kota Batu Diekspor ke Cina, Nilainya Ratusan Juta
Adanya kenaikan ini, menurut dia, dikhawatirkan menjadi persepsi buruk publik. Dimana Pihak desa menerima bagi pajak, namun pihak desa juga tidak ingin kalau kebijakan kenaikan signifikan itu mencekik masyarakat.
Yang diharapkan para petinggi desa itu yakni keputusan SPPT yang sudah beredar yang kenaikan 700 persen tidak dibagikan dan diterapkan dulu. Hingga perlu dilakukan audiensi lebih lanjut melibatkan DPRD.
Dikatakannya, kenaikan sempat terjadi di tahun 2023 yakni kenaikan PBB sebesar 100 persen. Akan tetapi, kenaikan di tahun 2024 dirasa sangat tinggi. Hal ini dipicu karena ada aturan baru soal penghitungan PBB.
"Tahun 2023 masih wajar, naik 100 persen. Kalau sampai 700 persen sudah memberatkan. Bahkan di kecamatan Bumiaji ada warga yang menyampaikan sudah tidak mampu bayar pajak," sambung Wiweko.
Wiweko berharap, kedepan ada kebijakan melalui kepala Bapenda yang memberikan perhatian khusus soal kenaikan PBB. Ia mengungkapkan, jika masyarakat saat uni sebenarnya sudah taat bayar pajak. Karena Bapenda jemput bola dengan pelayanan bayar pajak di kantor desa.
"Tindak lanjutnya, kami akan selalu berkordinasi dengan kepala dinas (Bapenda) karena beliau juga merespon dengan keluhan dari masyarakat mengenai pajak PBB," tegasnya.
Kepala Bapenda Kota Batu Muhammad Nur Adhim menjelaskan kenaikan PBB karena ada perubahan Peraturan Daerah (Perda), sehingga pengenakan tarif PBB juga ada perubahan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya