Polresta Malang Hidupkan ETLE 2 Bulan, Rekam 1.191 Pelanggar
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
01 - Jun - 2024, 02:12
JATIMTIMES - Sejak difungsikannya electronic traffic law enforcement (ETLE) statis yang berada di simpang tiga Masjid Sabilillah atau Jalan Ahmad Yani, Kota Malang ada 1.191 kendaraan yang melanggar. Pelanggaran itu terhitung sejak April dan Mei 2024.
Sebanyak 1.191 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran ada beberapa faktor, yakni tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, melawan arus hingga melanggar marka jalan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno.
Baca Juga : Polisi Terus Lakukan Penyidikan Kasus Kekerasan Anak Selebgram Meski Sudah Dilimpahkan ke Kejari
Bagi mereka yang melanggar secara otomatis terverifikasi mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran ke rumah pelanggar masing-masing. Setelah mendapatkan surat konfirmasi terkait ETLE dipersilahkan untuk melakukan konfirmasi. “Dari 1.191 pelanggar yang sudah terkonfirmasi ada 200 pelanggar,” ungkap Aris.
Namun jika bukan pemilik kendaraan yang melanggar akan diblokir. Tak hanya melalui E-TLE, penindakan juga dilakukan secara langsung lewat Teguran Presisi. Teguran Presisi akan dikirimkan lewat aplikasi Whatsapp kepada pelanggar. “Jika pelanggar ini mengulangi lagi perbuatannya, maka bisa dikenakan penindakan hukum,” imbuh Aris.
Penindakan tilang juga dilakukan langsung bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Namun hanya dilakukan pada pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi dan aksi balap liar.
Seperti yang terjadi beberapa sata lalu di Jalan Ijen Kota Malang. Pada saat itu ada 17 pelanggar ditilang langsung karena didapati meresahkan warga menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Alhasil para pengendara ini mendapatkan tilang dari petugas yang melakukan patroli saat itu. Kemudian mereka juga diminta untuk melepas knalpot yang digunakan serta memasang sesuai dengan standart.
Baca Juga : Baca Selengkapnya