Polisi Terus Lakukan Penyidikan Kasus Kekerasan Anak Selebgram Meski Sudah Dilimpahkan ke Kejari
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
01 - Jun - 2024, 12:45
JATIMTIMES - Berkas kasus kekerasaan yang menimpa balita JAP (3) anak Selebgram asal Malang Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal Aghnia Punjabi telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang pada Selasa (28/5/2024). Meski demikian, Polresta Malang Kota masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Proses penyidikan masih terus dilakukan Polresta Malang Kota hingga saat ini. Termasuk memanggil PT Val The Consultant sebagai penyalur tenaga kerja.
Baca Juga : PLN UP3 Malang Sosialisasi PLN Mobile ke Siswa-Siswi SDN Kauman 2
PT Val The Consultant merupakan tempat yang memperkerjakan pelaku Indah Permata Sari (27). Dari pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan,” ungkap Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah.
Penyalur tenaga kerja ini didapati sudah memiliki cabang di Indonesia bahkan hingga luar negeri. Beberapa artis ternama pun juga menggunakan jasa tenaga kerja pengasuh anak di sana.
Karena itu, awalnya Aghnia tidak menaruh curiga peristiwa kekerasan anak ini bisa dialami anaknya sendiri hingga adanya bukti yang terekam di CCTV.
Saat ditanya apakah nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Khusnul hanya menjelaskan masih dalam penyidikan lebih lanjut. “Saat ini, untuk adanya tersangka baru, masih proses sidik,” imbuh Khusnul, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu saat ini Indah warga Bojonegoro, Jawa Timur yang sebelumnya mendekam di balik jeruji Mapolresta Malang Kota, berpindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Rencananya perkara yang terjadi pada bulan Maret lalu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) pada pekan mendatang.
Dalam kasus ini Indah dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam dihukum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga : Baca Selengkapnya