Lepas Penanganan Sampah Pasar Induk Berdampak Polemik, DLH Sebut Iuran Kebijakan KSM
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
29 - May - 2024, 02:03
JATIMTIMES - Adanya iuran yang bakal ditarik dari pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu menjadi polemik. Pasalnya, beberapa pedagang tak merasa tersosialisasikan terkait iuran, termasuk nominal yang harus dibayar setiap hari tak berdasarkan kesepakatan seluruh pedagang.
Sementara penanganan sampah dilepas wewenangnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Diskumdag ke kelompok swadaya masyarakat (KSM) bentukan dinas.
Baca Juga : 300 Lebih Pengembang Perumahan Tak Serahkan PSU, DPUPRPKP Kota Malang Siapkan Sanksi
Menurut informasi yang dihimpun, penanganan sampah sejak pertama pasar induk beroperasi ditangani oleh DLH Kota Batu. Petugas DLH mengambil sampah yang menumpuk di TPS pasar untuk dibuang ke TPA. Sedangkan saat TPA Tlekung ditutup, DLH tetap membantu pengambilan sampah. Hal tersebut dilakukan tanpa menarik biaya dari pedagang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Pengelolaan Persampahan dan Pengolahan Limbah B3 DLH Kota Batu Vardian Budi Santoso. Vardian menyebut, DLH tidak pernah menarik iuran selama bertugas menangani sampah pasar. Hingga pada pelimpahan wewenang dilakukan, DLH meminta Diskumdag untuk membentuk KSM.
Kebijakan tersebut berdasar pada SE Wali Kota Nomor: 660/2404/422.110/2023 tentang optimasi pengelolaan sampah melalui TPS3R di Kota Batu pada 15 Agustus 2023. "Setelah Agustus itu, pasar diminta membentuk KSM dan kami sudah sampaikan melalui surat pemberitahuan pelimpahan," katanya.
Surat tersebut mengacu pada Perwali No 73 Tahun 2021 soal pedoman pengelolaan sampah. Hingga akhirnya pembentukan KSM dilakukan Diskumdag yang dibawahi UPT Pasar. Setelah itu, pengelolaan sampah diserahkan kepada KSM.
KSM kemudian membutuhkan biaya untuk penanganan sampah mandiri dari pedagang. Sehingga muncul surat edaran iuran dengan nominal ketentuan Rp1.000-Rp1.500 per bedak. Hal tersebut lalu menuai respons dari pedagang.
Menurut Vardian, pihaknya belum menerima SK resmi KSM dari Diskumdag hingga diketahui pengelolaan sampahnya. DLH tetap melakukan pengawasan dan pengelolaan jika dibutuhkan. Sedangkan terkait dengan iuran, Vardian menyebut itu merupakan kebijakan KSM.
"Kalau itu (iuran) bukan wewenang DLH. Sebenarnya sampah kalau menumpuk kita juga tetap diperintahkan Pak Pj Wali Kota untuk membantu (pengangkutan)," ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya