Soal Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada, Ketua KPU Jatim Tegaskan Jika Dewan Harus Mundur
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
14 - May - 2024, 09:51
JATIMTIMES - Soal boleh tidaknya calon legislatif DPR/DPRD terpilih periode 2024-2029 maju dalam pencalonan Pilkada 2024 masih menjadi pro dan kontra. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa calon legislatif terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).
Baca Juga : Siapkan Dokumennya! PPDB SMP di Jombang Telah Dibuka
Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi menyampaikan jika berkaitan dengan statement ketua KPU RI tersebut harus dipahami secara utuh. "Jadi pak Ketua KPU RI menjelaskan untuk calon kepala daerah harus mundur iya memang. Faktanya demikian regulasi yang berlaku untuk pelaksanaan pilkada. Anggota DPR periode 2019-2024 itu kan masih aktif sebagai anggota wajib mundur," tegasnya saat acara media gathering di Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Menurut dia itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. "Itu dijelaskan bagi anggota dewan yang mencalonkan sebagai kepala daerah bersedia membuat pernyataan bersedia mundur jika dilantik," bebernya.
"Kalau belum dilantik. Misal si A bukan petahana, bukan DPR 2024 kemarin terpilih ditetapkan oleh KPU kan belum dilantik mundur dari apa?," lanjutnya kembali.
Baca Juga : Renovasi Stadion Gelora Brantas Usai Jadi Pasar, Pemkot Batu Siapkan Dana Rp 328 Juta
Masih kata Aang proses nanti adalah bersedia mundur jika dilantik dan jika mencalonkan. "Berhenti jadi anggota dewan," tegasnya kembali.
Ditanya soal pelantikan belakangan yang diperbolehkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Aang mengaku belum tahu soal itu...