Rencana Relokasi, Pedagang Pasar Gadang: Ya yang Gangggu Lalulintas Dipindah
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
06 - May - 2024, 01:42
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta untuk memastikan data pedagang yang akan direlokasi ke Terminal Hamid Rusdi. Sebab ternyata tak semua pedagang di Pasar Gadang aktivitasnya mengganggu lalu-lintas.
Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh seorang pedagang bahan pangan, H. Juhari. Menurutnya, tak semua pedagang di kawasan Pasar Gadang mengganggu aktivitas lalu-lintas karena beraktivitas di pinggir jalan.
Baca Juga : Kota Malang Punya Rumah Aman bagi Korban Kekerasan di 2 Lokasi
"Memang kemarin itu (sempat mendengar kabar) sekitar 600 pedagang mau direlokasi ke (terminal) Hamid Rusdi. Apakah itu 600 pedagang itu termasuk dengan pedagang yang ada di dalam (pasar) atau bagaimana. Saya belum mengerti konsepnya," jelas Juhari, Minggu (5/5/2024).
Terkait rencana relokasi tersebut, secara umum dirinya bersepakat. Hanya saja, jika alasan relokasi adalah gangguan lalu-lintas, maka yang harus direlokasi dan ditertibkan adalah pedagang yang berjualan langsung di pinggir jalan.
"Kalau persoalan kemacetan, ya monggo yang menjadi alasan macetnya jalan itu yang direlokasi ke mana," imbuhnya.
Dirinya meyakini bahwa pedagang yang selama ini berjualan di dalam area pasar, cenderung tak pernah dikeluhkan. Bahkan sampai mengganggu arus lalu-lintas. "Nah tapi kalau yang (pedagang) di dalam pasar itu kan aman-aman saja (tidak menyebabkan kemacetan). (pedagang) yang ilegal yang mengganggu kelancaran jalan itu," terang Juhari.
Kondisi tersebut diperparah dengan beralihfungsinya lahan parkir menjadi lapak pedagang. Sebab, hal itu membuat kendaraan yang akan parkir harus bergeser ke jembatan. Atau, jika memaksa parkir di lokasi yang sama akan berdampak pada arus lalu-lintas karena menggunakan badan jalan.
"Tempat parkir, semuanya dibuat jualan. Tidak ada tempat parkir, akhirnya jembatan sebelah timur itu yang dibuat parkiran. Kan gak boleh sebenarnya di situ," jelas Juhari.
Baca Juga : Baca Selengkapnya