free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kota Malang Punya Rumah Aman bagi Korban Kekerasan di 2 Lokasi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

05 - May - 2024, 22:38

Placeholder
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah saat menlihat rumah aman atau safe house di Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berkalaborasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang memberikan perlindungan bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak. Perlindungan diberikan dengan menghadirkan rumah aman atau safe house di dua kecamatan di Kota Malang.

Rumah aman itu berada di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru. Ada banyak yang fasilitas yang dihadirkan agar para korban nantinya bisa nyaman saat tinggal di sana.

Baca Juga : Dewan Tak Ingin Relokasi Pedagang Pasar Gadang Jadi Rencana Asal-asalan

Fasilitas yang disiapkan ada tempat tidur, lemari, kamar mandi, kulkas, televisi, peralatan ibadah, serta ketersediaan makan dan minum. Ada juga fasilitas kesehatan hingga penjagaan 24 jam.

“Kami juga memberikan pendampingan psikologi kepada korban,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, Minggu (5/5/2024).

Rumah aman ini dihadirkan kepada korban untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Selain itu, rumah aman  dimaknai sebagai tempat yang tepat untuk menyembunyikan seseorang yang tak ingin diketahui keberadaannya oleh pihak tertentu.

“Atau orang tersebut berada dalam situasi atau dari ancaman berbahaya. Sehingga bisa tinggal rumah aman ini,” imbuh Khusnul Khotimah.

Para korban maksimal bisa tinggal di rumah aman selama 14 hari. Namun juga bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga : 5 Mei, Sebagian Besar Wilayah Jatim Cerah, Hanya Ada Hujan Lokal di Batu

“Rumah Aman ini diperuntukkan bagi korban kekerasan, baik itu rumah tangga maupun luar rumah tangga, yang butuh perlindungan khusus. Dalam artian, perkaranya masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka," tutup Khusnul Khotimah.

Rumah aman di Kecamatan Blimbing ini bisa menampung sampai 4 keluarga. Sementara rumah aman di Kecamatan Lowokwaru memiliki kapasitas lebih besar, untuk lima hingga enam keluarga.

 


Topik

Peristiwa Rumah aman Kota Malang Polresta Malang Kota perlindungan korban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy