Tukang Las di Jombang Diringkus Polisi gegara Edarkan Sabu
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
03 - May - 2024, 12:16
JATIMTIMES - Imam Sutrisno (35), warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, diringkus polisi karena edarkan sabu-sabu di Kota Santri. Tukang las tersebut ditangkap saat membungkus barang haram itu untuk diedarkan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, Imam diringkus di kediamannya pada Rabu (24/04/2024). Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang membungkus sabu-sabu untuk diedarkan.
Baca Juga : Pelaku Pembacokan di Wajak Diduga Berjumlah Dua Orang
"Penangkapan terhadap terlapor karena diduga menjual dan menyimpan Narkotika jenis sabu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (02/05/2024).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan 9 bungkus palastik berisi sabu. Barang harap yang siap diedarkan dalam bentuk paket hemat itu disimpan pelaku di dalam bungkus rokok bekas.
Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp800 ribu dari hasil penjualan sabu. "Total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 6,4 gram," kata Komar.
Dikatakan Komar, pelaku mengaku baru 5 bulan ini mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Dia mendapatkan barang haram itu dari pelaku di atasnya yang kini masih dalam penyelidikan.
"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Baca Juga : Pelaku Eksibisionis Bawa Sajam Viral di Singosari Malang
Sejauh ini, Imam mengaku sudah 4 kali mengambil barang dari sesorang untuk dijual. Untuk 1 gram sabu, ia ecer menjadi 16-18 paket dengan berat rata-rata 0,22 gram. "Keuntungan 1 gram sabu itu sekitar Rp 800 ribu," ungkap Imam.
Imam mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Sebab, bapak satu anak itu sudah 5 bulan ini menganggur karena tidak ada pesanan jasa las listrik. "Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," pungkasnya...