Dianggap Melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, Peningkatan Jalan TNMB Disomasi
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Apr - 2024, 07:22
JATIMTIMES - Proyek pembangunan berupa peningkatan jalan di tengah Kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TN Meru Betiri) oleh Pemerintah Kabupaten Jember mendapat peringatan keras dan somasi dari aktivis lingkungan yang juga advokat Moh. Husni Thamrin.
Surat somasi tertanggal 22 April 2024, ditujukan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar, Pemkab Jember dan juga tembusan ke kantor Taman Nasional Meru Betiri (TNMB).
Baca Juga : Legislatif Tuban Rekomendasikan LKPJ Eksekutif 2023
Menurut Thamrin, di Kawasan TN Meru Betiri seluas 58.000 hektar telah ditetapkan sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya di bawah Balai Taman Nasional Meru Betiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997.
Sebagai taman nasional, Menhut kemudian mengeluarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6186/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional, bahwa Balai TN Meru Betiri mempunyai tugas sebagai pelaksana pengelolaan ekosistem Kawasan TN Meru Betiri dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Keputusan Menhut tentang penetapan Kawasan Meru Betiri sebagai taman nasional adalah sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Jadi di kawasan tersebut tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi merusak keaslian hutan, prinsipnya, dari hutan kembali ke hutan, tidak boleh melakukan aktivitas apapun yang dapat merusak atau bagiannya dalam keadaan hidup atau mati,” ujar Thamrin sambil mengutip bunyi Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990.
Thamrin menilai, pembangunan dan peningkatan jalan yang sekarang sedang berlangsung di kawasan TN Meru Betiri menurutnya jelas bertentangan dengan semangat konservasi. “Belum lagi, kawasan TN Meru Betiri itu aset pemerintah pusat, ini anggaran pembangunan menggunakan APBD Jember. Bagaimana pembukuannya, nantinya jalan itu masuk aset pemkab atau aset TN Meru Betiri, harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Dalam somasinya, Thamrin juga mengancam akan menggugat Menhut dan TN Meru Betiri, jika dalam waktu 7 hari Menhut mengabaikan somasinya. “Saya tidak segan menyeret Menteri Kehutanan dan kepala Balai TN Meru Betiri jika abai menjaga keaslian kawasan konservasi, ini demi masa depan anak cucu kita semua...