Perbaikan Jalan Gondanglegi-Balekambang Telan Biaya Rp600 Miliar
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
21 - Apr - 2024, 07:55
JATIMTIMES - Sepanjang jalan dari Gondanglegi menuju simpang Pantai Balekambang akan diperbaiki tahun 2024 hingga 2025. Pembangunan menggunakan bantuan dana dari Islamic Development Bank (IsDB) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI sebesar Rp600 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, panjang jalan dari Gondanglegi hingga simpang Pantai Balekambang sekitar 32 kilometer. Total panjang tersebut dibagi ke dalam dua tahap. Yakni lot 16 A dari Gondanglegi ke Wonokerto dan lot 16 B dari Wonokerto ke Pantai Balekambang.
"Total dengan (pembebasan) tanah, itu hampir Rp600 miliar. Itu dari lot 16 A yaitu Gondanglegi-Wonokerto, kemudian dari lot 16 B yakni dari Wonokerto-Simpang Balekambang," ungkap Khairul atau yang akrab disapa Oong.
Baca Juga : Akhir Kasus Remaja Curi Laptop di SMPN 1 Pagelaran, Polisi Terapkan Restorative Justice
Lot 16 A dari Gondanglegi menuju Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, telah dikerjakan pada rentan waktu November 2023 hingga April 2024. Sedangkan lot 16 B dari Desa Wonokerto menuju simpang Pantai Balekambang telah masuk pada proses lelang dan dilanjutkan penandatanganan kontrak kerja.
"Kalau sesuai dengan jadwal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, itu akan mulai kontrak pada sekitar akhir April, sampai paling telat itu di bulan Mei 2024 mendatang. Itu untuk lot 16 B dari Wonokerto sampai simpang Balekambang," jelas Oong.
Setelah proses lelang selesai, kemudian memasuki masa sanggah yang dilakukan oleh para peserta lelang. Namun, ketika tidak ada sanggahan dari para peserta lelang, maka akan ditetapkan pemenang lelang dan mulai melakukan penandatanganan kontrak kerja.
"Yang dimaksud berkontrak ini antara pemenang tender dengan Kementerian PUPR. Nah di sini harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari IsDB yang berada di Arab Saudi," ungkap Oong.
Baca Juga : Baca Selengkapnya